Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsKetua LSM Kramat: Pak Menteri ATR/BPN Tolong Gebuk Mafia Tanah di Lahan...

Ketua LSM Kramat: Pak Menteri ATR/BPN Tolong Gebuk Mafia Tanah di Lahan UIII Depok, Berani Gak?

Depok | suararakyat.net – Baru-baru ini , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto memberikan pernyataan keseriusan institusi nya dalam memberantas mafia tanah.

“Untuk tahun ini pelaksanaan penegakan hukum sudah meningkat dan komitmen saya sesuai dengan perintah Bapak Presiden Jokowi adalah menyelesaikan permasalahan mafia tanah, dan kita komitmen dengan aparat penegak hukum, kejaksaan maupun kepolisian, kita gebuk mafia tanah,” ujar Hadi, di kutip dari Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Namun, pernyataan tersebut tidak luput dari tanggapan skeptis Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi.

Yoyo Effendi secara tegas meminta Menteri ATR/BPN untuk membuktikan keseriusan nya dengan tindakan nyata, khususnya dalam menggebuk oknum-oknum mafia tanah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai, baik milik Departemen Penerangan atau RRI maupun milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kami minta Pak Menteri membuktikan ucapannya akan menggebuk mafia tanah dengan tanpa pandang bulu. Kalau benar ucapan Beliau, kami minta tolong gebuk itu oknum-oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag. Pak Menteri berani nggak!?” tegas Yoyo Effendi kepada suararakyat.net, Jum’at (24/11/2023)

Yoyo menilai pernyataan Menteri Hadi Tjahjanto, yang mengklaim peningkatan penegakan hukum terhadap mafia tanah pada tahun 2023 tersebut masih memerlukan pembuktian konkret, dan masyarakat tidak hanya butuh wacana.

“Penilaian Pak Menteri masih perlu pembuktian. Masyarakat butuh bukti, bukan hanya sebatas wacana,” ujar Yoyo Effendi, mantan Komisioner KPU Depok Periode 2008-2013 yang kini aktif membantu masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Sepanjang Pak Menteri belum memproses oknum-oknum pejabat negara yang kami laporkan dalam kasus penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag RI, kami menganggap Pak Menteri masih berwacana dalam melaksanakan program pemberantasan mafia tanah. Orang bilang, baru omdo, omong doang!” tandas Yoyo Effendi.

Dengan merinci bahwa kasus yang dilaporkan oleh LSM KRAMAT terkait modus mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag belum terselesaikan selama hampir satu setengah tahun, Yoyo Effendi menyoroti kurangnya respons dari Menteri ATR/BPN.

Yoyo Effendi juga memberikan contoh konkrit terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat pemerintah terkait penerbitan sertifikat hak pakai, khususnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Kedua sertifikat hak pakai RRI dan Kemenag itu jelas diterbitkan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah dengan cara menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Mereka menerbitkan kedua sertifikat hak pakai tersebut untuk menjadi alat melegitimasi tindakan perampasan dan penggelapan atas tanah milik masyarakat,” ungkap Yoyo Effendi .

Dengan tegas, Yoyo Effendi menyebut tindakan para oknum pejabat pemerintah tersebut sebagai modus mafia tanah, dan pelakunya disebut sebagai mafia tanah. Yoyo juga  menyebutkan beberapa oknum pejabat yang terlibat dalam permasalahan tersebut di antaranya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok periode jabatan tahun 2007 dan periode 2018, Direktur Utama LPP RRI, dan mantan Menteri Agama RI periode jabatan tahun 2017, tutupnya. (Edh)