Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsKetua Komite I DPD RI, Mengevaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Aceh...

Ketua Komite I DPD RI, Mengevaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Aceh dan Seluruh Indonesia

Jakarta | suararakyat.net – Seiring berlangsungnya hasil Rapat Kerja antara Mendagri, Tito Karnavian, yang membahas pelaksanaan urusan pemerintahan, penataan Daerah Otonom, serta Desain Besar Otonomi Daerah, Penjabat Kepala Daerah menjadi perhatian utama. Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, telah menginisiasi sebuah evaluasi terhadap Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang menyelesaikan masa jabatannya di Aceh dan seluruh Indonesia.

Fachrul Razi menjelaskan, “Evaluasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Komite I DPD RI ini adalah bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Kerja antara Mendagri dan Komite I, Rabu (13/9)

Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan bahwa evaluasi terhadap Pj Kepala Daerah yang telah menyelesaikan masa jabatannya merupakan bagian dari aturan yang diatur dalam Undang-Undang. Evaluasi ini mencakup indikator kinerja, pertanggungjawaban, dan memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan kinerja mereka.

Proses evaluasi ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Terkait dengan Aceh, Fachrul Razi mengungkapkan bahwa evaluasi mencakup sejumlah aspek, seperti pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan angka Stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, realisasi pendapatan daerah, dan realisasi belanja daerah.

Fachrul Razi menekankan peran kreatifitas dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Khususnya para Penjabat Daerah di Aceh harus menunjukkan inovasi dalam pengelolaan PAD. Komite I DPD RI menyadari bahwa di Aceh terdapat sejumlah Penjabat Daerah yang kurang inovatif. Bayangkan, pada bulan Oktober 2023, pendapatan belanja daerah di Aceh sangat rendah,” ujar Fachrul Razi.

Meskipun ada kepala daerah di Aceh yang akan mempertahankan jabatannya, banyak juga yang akan mengalami perubahan.

“Beberapa Kabupaten di Aceh akan mengakhiri masa jabatan Pj mereka, termasuk Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan beberapa kabupaten lainnya yang akan berakhir pada bulan Oktober dan Desember, ” Jelasnya.

Ia berharap agar masyarakat juga aktif memberikan masukan terhadap kinerja kepala daerah.

“Dalam konteks Aceh, kita akan menyampaikan rekomendasi kepada Mendagri mengenai pergantian Penjabat Daerah baru. Kita berharap untuk melibatkan putra-putri terbaik Aceh yang memiliki kemampuan untuk memajukan daerah tersebut,” tutup Fachrul Razi.

Dengan evaluasi ini, diharapkan kinerja Pj Kepala Daerah di Aceh dan seluruh Indonesia dapat lebih terfokus pada upaya memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pemantauan kinerja pemerintah daerah juga diharapkan dapat lebih ditingkatkan, sehingga tercipta tata kelola yang lebih baik dan transparan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat lokal. (Riz)