Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsKetua DPRD, Wali Kota, dan Gubernur Jawa Barat Sampaikan Harapan pada HUT...

Ketua DPRD, Wali Kota, dan Gubernur Jawa Barat Sampaikan Harapan pada HUT Kota Depok ke-24

Depok | suararakyat.net – Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra, berharap pada usia ke-24 Kota Depok, pemerintah dan masyarakat dapat lebih berkolaborasi dalam keberagaman suku untuk memajukan kota tersebut. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT Kota Depok ke-24, dengan tema “Beragam Suku Berpadu untuk Depok Lebih Maju”, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (27/04/2023).

Ditempat yang sama,  Wali Kota Depok M. Idris berharap angka 24 di HUT Kota Depok ke-24 dapat menjadi angka keberuntungan bagi warga Kota Depok dan mewujudkan mimpi para sesepuh. Sedangkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berharap Pemerintah Kota Depok dapat mempersiapkan diri dalam era digitalisasi, terutama untuk kalangan muda, agar bisa mendukung pembangunan.

Rapat Paripurna dalam rangka HUT Kota Depok ke-24 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra tersebut dihadiri oleh  Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil, Wali Kota M. Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, Kapolres Kombespol Ahmad Fuady, Dandim Kol.inf. Elvino Yuda Kurniawan, Kepala Kejaksaan Mia Banulita, Kepala Pengadilan Negeri Ridwan, Forkopimda, Mantan Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail, Setda Supian Suri, Camat dan Lurah se-Kota Depok, Ketua TP-PKK Prov.insi Jawa Barat Atalia Kamil, Ketua TP-PKK Kota Depok Elly Farida, para tokoh masyarakat, Paduan Suara SMAN 1 Depok dan 30 anggota DPRD Kota Depok.

Dalam giat tersebut, acara dimulai dengan pembacaan sejarah singkat Kota Depok, mulai dari zaman prasejarah, zaman Padjajaran tahun 1020-1579 M, hingga  zaman kolonial tahun 1696.

Disebutkan, dahulu, Depok merupakan tanah partikelir yang dimiliki oleh seorang saudagar asal Belanda, Cornelis Chastelein yang juga sebagai mantan petinggi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), pada 18 Mei 1696 dengan luas 12,44 km².

Hingga akhirnya terbentuklah masyarakat Kristen Protestan di Depok yang diawali dengan 12 Marga yakni, Jonathans, Laurens, Bacas, Loen, Soedira, Isakh, Samuel, Leander, Joseph, Tholense, Jacob, dan Zadokh. Ketika Cornelis Chastelein meninggal dunia pada 28 Juni 1714, ia berwasiat agar para budaknya dibebaskan dan muncullah istilah “Kaoem Depok” atau “Belanda Depok”.

Seiring waktu berjalan pada tahun 1982, Depok yang kala itu masih menjadi salah satu kota kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bogor, yang kemudian mendapat status kota administratif. hingga akhirnya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Depok tidak lagi berstatus kota administratif, melainkan berdiri sebagai kotamadya, dan secara resmi Kota Depok terbentuk pada 27 April 1999. (Edh)