back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeHukumKetua Aktivis Pemuda Bandung Barat Lapor Bupati ke KPK Terkait Korupsi Rotasi...

Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat Lapor Bupati ke KPK Terkait Korupsi Rotasi Jabatan

Jakarta | suararakyat.net – Bilal Al Fariz, Ketua Pegiat Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

“Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan kroninya”, terang Bilal, Jum’at (12/5/2023).

Bilal menuding rotasi jabatan bertentangan dengan aturan. Ia menuding Hengky merotasi jabatan dan langsung memberikan promosi yang tidak berjenjang.

“Terus juga dari eselon 4A ke eselon 3B, seperti dari Kasi atau Subag ke jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kepala Bidang (Kabid). Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A”, jelasnya.

“Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang”, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Dia menyatakan, setiap laporan dari masyarakat akan diperiksa oleh tim KPK.

“Kami akan cek lebih dahulu. Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud, kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut”, ucap Ali.(Arf)