Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsKeputusan MA: 20 Tahun Penjara Bagi Brigpol Pembakar Pacar Hingga Tewas dalam...

Keputusan MA: 20 Tahun Penjara Bagi Brigpol Pembakar Pacar Hingga Tewas dalam Kasus Sumsel

Jakarta | suararakyat.net – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan yang menghasilkan hukuman 20 tahun penjara bagi Brigpol Andriansyah, seorang anggota polisi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nengsi Marlina. Putusan tersebut mencerminkan serangkaian peristiwa tragis yang terjadi di mana Andriansyah membakar Nengsi Marlina hidup-hidup, dan fakta-fakta tersebut dipertimbangkan dengan seksama dalam persidangan.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses hukum yang berlangsung sejak kasus ini pertama kali terjadi pada tanggal 10 Maret 2022. Dalam peristiwa tersebut, Andriansyah merencanakan pembunuhan tersebut karena cemburu terhadap Nengsi. Ia membeli bensin eceran dan kemudian masuk ke rumah kontrakan Nengsi di Jalan Ade Irma Suryani, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Andriansyah dengan kejam menyiramkan bensin ke tubuh Nengsi dan kemudian membakarnya dengan melemparkan korek api yang menyala. Tindakan ini mengakibatkan Nengsi mengalami luka bakar yang parah dan nyawanya tidak dapat diselamatkan meskipun warga segera membawanya ke rumah sakit.

Setelah penangkapan Andriansyah oleh aparat, kasus ini berlanjut ke proses persidangan. Pada tanggal 17 Mei 2023, jaksa menuntut hukuman seumur hidup bagi Andriansyah, namun Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menghukumnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Keputusan PN Muara Enim ini didasarkan pada fakta-fakta dan bukti yang ada, menganggap Andriansyah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana.

Jaksa yang tidak puas dengan putusan PN Muara Enim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa tersebut, menguatkan putusan sebelumnya.

Majelis dalam Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Desnayeti dan anggota Tama Ulinta dan Yohanes Priyana, mempertimbangkan fakta-fakta dalam kasus ini dengan cermat. Majelis berpendapat bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Andriansyah adalah adil dan setimpal dengan kesalahan yang dilakukannya.

Kesimpulannya, putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Brigpol Andriansyah terhadap Nengsi Marlina adalah tindakan yang sangat serius dan telah mengakibatkan konsekuensi tragis. Keputusan hukuman 20 tahun penjara tersebut diambil setelah melalui proses persidangan yang seksama dan pertimbangan yang matang, dan dianggap sebagai bentuk keadilan yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. (In)