Jakarta | suararakyat.net – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan kembali komitmen organisasi untuk menjunjung tinggi Pasal 22e ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Hal itu disampaikan Heddy saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Ruang Kerja Komisi II, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
โPasal 22e UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu diadakan setiap lima tahun sekali. Saya kira itu harus menjadi pedoman semua pihak, termasuk DKPP dalam menjalankan UU Pemilu,โ ujarnya.
Ditambahkannya, DKPP berkomitmen untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945 sepanjang belum ada aturan baru yang menggantikan ketentuan tentang pemilu.
โIni komitmen DKPP,โ tegas Heddy.
Perlu diketahui, Sidang digelar untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pemilihan Umum 2024.
Heddy didampingi Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) juga hadir dalam Dengar Pendapat tersebut.
Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst diajukan oleh Partai Rakyat Adil dan Sejahtera (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak tergugat.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini menyatakan tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung harus dihentikan dan dimulai kembali dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Menurut Heddy, DKPP telah menerima pengaduan terkait putusan tersebut. Ia mengatakan, pengaduan tersebut diajukan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang melaporkan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.
โSampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi,โ ujar Heddy. (Edh)