Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeOpiniKepolisian Menurut Sudut Pandang Hadi Pranoto

Kepolisian Menurut Sudut Pandang Hadi Pranoto

Reporter: Okik

Surabaya | suararakyat.net – Melalui Kanal Hispran dalam akun pribadi media sosial miliknya. DR.Hadi Pranoto.SH.MH berikan pemaparan eksklusif bertajuk ” Kepolisian Sudut Pandang Hadi Pranoto”. Kanal yang sarat bermuatan isu – isu hangat dikalangan masyarakat dengan judul “Polisi Menghalalkan Cara” diunggah Selasa 25-04-2022.

Hal yang ingin disampaikan, Hadi menyorot” Video pendek dimana polisi dalam unggahan tersebut menerangkan pernyataan” menghalalkan masa untuk main hakim sendiri bermunculan di kalangan netizen media sosial, asalkan dengan catatan bahwa video yang viral beredar dimasyarakat itu benar adanya bukan hasil editan atau rekayasa.

Sontak pernyataan polisi tersebut memantik Hadi yang juga selaku praktisi hukum untuk berikan kiasan” bagaikan nilai setitik rusak susu sebelanga. Dimaknai dengan perbuatan seorang Polisi mencemarkan institusi Polisi, secara keseluruhan termasuk program – progam Kapolri, yakni program Polisi Presisi, seperti dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo maupun yang dicanangkan oleh mantan Kapolri Mochamad Tito Karnavian polisi Promoter.

Hadi mencermati” dalam unggahan video tersebut Polisi menyatakan, dihalalkan bagi masyarakat Semarang untuk pelaku seperti ini (penjahat) dihakimi secara massa, dan diketahui dua kali perkataan penegasan tersebut dilontarkan secara tegas dan berseragam dinas.

 

Menurut Hadi, Polisi itu tidak menyadari bahwa pernyataan menghalalkan terduga penjahat untuk dihakimi secara masal telah menginjak konstitusi NKRI yang secara tegas menyatakan bahwa Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara hukum.

Hadi menambahkan,” dalam Negara hukum maka perilaku pemerintahan termasuk didalamnya kepolisian sebagai bagian integral dari pemerintah yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, menegakan hukum, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat haruslah berdasar aturan perundang undangan. Kewajiban konstitusional bagi Polisi adalah menjunjung hukum tidak ada terkecuali. Perilaku anggota kepolisian dilandasi oleh tiga Nadar atau tiga Khaul yang disebut Tribrata diantaranya adalah nadar untuk menjunjung tinggi kebenaran keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hadi melanjutkan,’ pelaksanaan tugas Polri adalah berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian. Kemudian perundang undangan pidana, acara pidana dan yang utama adalah dibingkai oleh kode etik profesi kepolisian, oleh karena itu dari berbagai norma yang melandasi tugas kepolisian maka, tentang pernyataan polisi yang menghalalkan penghakiman masa adalah pernyataan,” sesat yang tidak sepantasnya diucapkan oleh Anggota Polisi. Ucap Hadi,

“Yang berhak mengadili dan menghukum penjahat adalah pengadilan bukan masa.Perlu diketahui oleh Polisi jika masa itu melakukan penganiayaan atau bahkan mungkin pembunuhan, adalah disebabkan adanya emosi masa, emosi terhadap terduga penjahat atau orang yang dianggap jahat dan emosi terhadap ketidak mampuan Polisi menjaga keamanan dan ketertiban.

Jika polisi profesional dan prediktif (para intelkam polisi) seharusnya mampu mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi dalam masyarakat sehingga polisi segera menjemput bola liar untuk hadir dan dengan demikian polisi mampu mengamankan dan menertibkan, guna mempersempit akses maupun ruang pelaku tindak kejahatan.

Diakhir pemaparannya, Hadi tak menampik ” Diusia yang masih muda, gerombolan yang menjatikan dirinya dalam kumpulan yang sarat kekerasan tersebut diantaranya disebabkan faktor keresahan jiwa mudanya yang mana merupakan tanggung jawab orang tua, tanggung jawab sekolah, tanggung jawab masyarakat, tokoh agama dan juga Bhinmas Polri untuk membinanya.

Disamping itu Hadi turut menyayangkan, “Jika timbul adanya pelanggaran hukum seperti yang telah disampaikan polisi dalam video pendek itu berubah kekerasan dengan senjata tajam atau pengerusakan, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Polisi harus hadir dan diproses secara hukum, jangan lalu diserahkan pada pengadilan masa,menghalalkan pengadilan jalanan,hal itu sama saja tidak menghargai fungsi dari polisi sendiri,serta melecehkan fungsi kejaksaan juga tidak menghormati lembaga pengadilan, sehingga menciptakan ambigu dikalangan masyarakat, dimana marwah polisi telah mendapat nilai positif dan apresiasi dari masyarakat.(okik)