back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsKementerian Luar Negeri RI Mengungkap Detensi 9 WNI dalam Penjara Arab Saudi...

Kementerian Luar Negeri RI Mengungkap Detensi 9 WNI dalam Penjara Arab Saudi terkait Kasus Narkoba

Jakarta | suararakyat.net – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa ada 9 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di penjara Arab Saudi atas kasus narkoba. Mereka dijatuhi hukuman sebagai pengguna narkoba,Kamis (18/5/2023).

Menurut Judha Nugraha, Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, KBRI Riyadh mencatat bahwa terdapat sembilan WNI yang saat ini ditahan di Penjara Riyadh dan Penjara Unaizah di Provinsi Qassem, terkait dengan kasus peredaran narkoba. Mereka dinyatakan bersalah sebagai pengguna narkoba dan dihukum selama sekitar satu tahun.

Judha juga menjelaskan bahwa masih ada beberapa WNI lainnya yang sedang menjalani investigasi dan tahap pengadilan terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Judha juga menyampaikan bahwa hukuman terkait kasus narkoba di Arab Saudi berkisar antara satu tahun penjara hingga hukuman mati. Hukuman ini tergantung pada tingkat pelanggaran dan pasal yang diterapkan.

Pada kasus ini, dua wanita Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Arab Saudi. Mereka diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diatur.

Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada Arab Saudi terkait kasus ini. KBRI Riyadh juga sedang berkomunikasi dengan polisi setempat terkait hal ini.

Judha menegaskan bahwa KBRI akan memastikan bahwa hak-hak hukum WNI terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.(Rz)