Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsKemenpan RB Berikan Penghargaan Digital Government Award kepada Pemkab Garut

Kemenpan RB Berikan Penghargaan Digital Government Award kepada Pemkab Garut

Garut | suararakyat.net – Pemerintah Kabupaten Garut menerima Penghargaan Pemerintahan Digital dari Kementerian PAN dan RB dalam acara yang diselenggarakan di Jakarta pada 20 Maret 2023. Penghargaan tersebut diberikan kepada beberapa pemerintah daerah, antara lain Kabupaten Garut, Kabupaten Magelang, dan kota-kota di Indonesia. Denpasar, Semarang, Banda Aceh, dan Depok, sebagai penghargaan atas prestasi mereka dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penghargaan tersebut diterima Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Garut, Teti Sarifeni, atas nama pemerintah daerah. Penghargaan tersebut merupakan bukti keberhasilan Kabupaten Garut dalam mengimplementasikan kebijakan SPBE. Pemda mendapat peringkat tertinggi dalam kategori tata kelola SPBE.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Muksin mengatakan, bahwa pencapaian tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain kebijakan pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan SPBE. Di antaranya Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Data Tunggal Garut.

“Yang mana kita sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 119 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian kita juga memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Garut Satu Data, dan itu semua merupakan salah satu kebijakan strategis, yang mana SPBE ini bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di Kabupaten Garut seperti itu,” ujar Muksin, Selasa (21/2/2023).

Namun, Muksin mengakui masih ada ruang untuk perbaikan dalam implementasi SPBE di Garut. Hal ini meliputi kebutuhan peningkatan audit teknologi informasi dan komunikasi, implementasi teknologi informasi dan komunikasi, serta peningkatan sistem keamanan informasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menekankan pentingnya SPBE untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat. Dia mencatat Denmark yang memiliki indeks SPBE tertinggi juga memiliki peringkat tinggi dalam kemudahan berbisnis, persepsi korupsi, dan penegakan hukum.

Anas juga menyoroti perlunya layanan digital yang efisien dan sederhana yang tidak mengharuskan warga mengunduh banyak aplikasi dan memasukkan data yang berlebihan. Dia mencatat, hingga 2022, ada sekitar 27.000 aplikasi layanan digital pemerintah yang digunakan di seluruh Indonesia. Anas mendesak pemerintah untuk merampingkan layanan ini untuk menghemat waktu dan penggunaan data.

Penghargaan Pemerintah Digital mengakui keberhasilan Kabupaten Garut dalam mengimplementasikan kebijakan SPBE dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan digital yang efisien dan efektif kepada warganya. (DN)