Jakarta | suararakyat.net – Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial AS menjadi korban pemukulan oleh dua pelaku sebaya di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku pembacokan tersebut adalah mantan pacar dari kekasih korban, seorang perempuan berusia 19 tahun dengan inisial N.
Kejadian ini terjadi di depan GOR Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu (13/5/2023). Pada saat itu, korban AS sedang bersama kekasihnya, N, dan beberapa teman mereka.
“Dua orang pelaku, SIP (19) dan MIS (19), mendekati korban. SIP merasa tidak senang karena korban memiliki hubungan dekat dengan N,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam konferensi pers di kantor polisi, Jakarta Utara, pada Jumat (19/5).
Diduga, dalang di balik pembacokan ini adalah tersangka SIP, yang juga merupakan mantan pacar dari perempuan berinisial N. Awalnya, korban berhasil menghindari serangan dari SIP, tetapi kemudian MIS menyerang korban tanpa pandang bulu.
“SIP mencoba membacok korban dengan sebuah celurit, tetapi tidak mengenai. Kemudian, celurit tersebut jatuh dari tangan SIP. Teman SIP yang bernama MIS langsung membacok korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di lengan kanan, dada sebelah kiri, serta jari-jari tangan kanan dan kiri. Kedua pelaku melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (16/5) di wilayah Banten.
“Total terdapat sekitar 4-5 luka bacok. Kami masih menunggu hasil visum,” tambah Binsar.
Polisi mengungkapkan bahwa SIP merupakan otak di balik penganiayaan ini. SIP merasa cemburu karena N menjalin hubungan dengan korban.
“Motifnya memang didorong oleh rasa cemburu, karena N sebelumnya adalah mantan pacar SIP,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana.
Gustiyana mengungkapkan bahwa tersangka SIP telah merencanakan serangan tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, SIP melibatkan beberapa temannya untuk membantu membacok korban.
“SIP melibatkan beberapa temannya, dan kebetulan MIS yang menjadi pelaku utama. Teman-teman yang lain tidak mengetahui tujuan sebenarnya saat diajak. Hanya MIS yang benar-benar mengetahuinya,” ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, SIP dan MIS saat ini ditahan di Polsek Pademangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(Rz)