Jakarta | suararakyat.net – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil meraih peringkat pertama dalam menghentikan penuntutan perkara dengan menggunakan mekanisme keadilan restorative justice, berdasarkan akumulasi dari 33 Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam acara “Bimbingan Teknis Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara dan Penerapan Kewenangan Jaksa Bertindak Menurut Penilaiannya” yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Intercontinental Bandung pada tanggal 10-12 Mei 2023.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono, menyatakan bahwa Kejati DKI berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 40 dari 41 perkara yang diusulkan dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Kejati DKI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara meraih peringkat kedua dan posisi ketiga ditempati oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. Perkara pidana yang berhasil dilakukan RJ di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terdiri dari 3 perkara yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan RJ sebanyak 2 dan 1 tidak disetujui, 4 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 21 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, 5 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan 8 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kejati DKI Jakarta juga meraih peringkat pertama berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja bidang tindak pidana umum terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk periode Maret 2023. Penilaian prestasi kerja didasarkan pada rutinitas laporan, kualitas laporan, baik laporan insidental maupun rutin, entry data perkara pidum menggunakan aplikasi CMS, kecepatan entry data EIS, dan rekapitulasi penyelesaian perkara.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai cara untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan melakukan inovasi dalam penanganan perkara, termasuk dengan mengembangkan mekanisme keadilan restoratif. Dalam rangka optimalisasi terwujudnya program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan kinerjanya.(Rz)