Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsKejagung Menahan Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum:...

Kejagung Menahan Johnny G. Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakar Hukum: Prinsip Hukum Berlaku Merata pada Semua Jabatan

Jakarta | suararakyat.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Yusdianto, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), memberikan apresiasi terhadap langkah Kejagung yang tegas dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Yusdianto, langkah ini patut mendapatkan perhatian dan apresiasi publik karena menunjukkan keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan. Ia juga menyebut bahwa Kejagung melakukan pertimbangan yang matang dalam kasus ini, menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

Yusdianto menyampaikan harapannya agar kasus ini dapat dipandang secara objektif tanpa adanya campur tangan politik. Ia berharap agar kasus ini segera dituntaskan dengan cepat dan benar-benar berfokus pada aspek hukum serta dampak kerugian negara yang signifikan. Yusdianto menekankan pentingnya Kejaksaan Agung berdiri tegak di atas prinsip-prinsip hukum, sehingga dapat membuktikan bahwa kasus ini merupakan persoalan hukum dan bukan campur tangan politik.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate, yang juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G. Plate langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dibawa ke mobil tahanan Kejagung.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, telah mengungkapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dan menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G. Plate sebagai Menkominfo.(Rz)