Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsKejagung Bersiap Eksekusi Ferdy Sambo cs Usai Diterima Salinan

Kejagung Bersiap Eksekusi Ferdy Sambo cs Usai Diterima Salinan

Jakarta | suararakyat.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan rencana pelaksanaan proses eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi.

“Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan, Lagi dipersiapkan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi,” dikonfirmasi pada Selasa (15/7).

Ia mengatakan, “Sebab pihaknya saat ini baru menerima surat panggilan dari Mahkamah Agung (MA)untuk pelaksanaan eksekusi atas vonis Ferdy Sambo yang sudah diterima pihaknya, baru diterima relaas putusan MA. (Untuk) dikonsultasikan pelaksanaannya,” lanjutnya.

Ketut lalu menjelaskan terkait penempatan Rumah Tahanan (rutan) akan disampaikan dalam waktu dekat. Termasuk apakah akan memindahkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke lembaga pemasyarakatan (LP).

Ketut mengatakan “Ya nanti kita lihat dalam minggu ini kemana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke semua media,” ujarnya.

Diketahui kalau Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob Polri, selain itu istrinya Ferdy Sambo Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR di Rutan Bareskrim Polri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo (FS) Putri Candrawathi (PC) Kuat Ma’ruf juga Ricky Rizal (RR) telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Pada Senin (14/8).

“Kemudian petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” lanjutnya.

Vonis MA
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup kepada Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Vonis ini lebih ringan daripada vonis tingkat banding PT DKI Jakarta hukuman pidana mati.

“Diketahui, pidana penjara seumur hidup, bunyi petitum putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis,” Suhadi saat sidang Selasa (8/8).

Putusan tersebut, setelah majelis hakim menolak vonis hukuman pidana mati yang dijatuhkan PT DKI sebagaimana menguatkan vonis tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (JAKSEL).

Ia mengatakan, “Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.”

Jatuhnya vonis juga diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi (PC)semula 20 tahun penjara, dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Termasuk terdakwa Ricky Rizal (RR) dari 13 tahun menjadi 8 tahun dan Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. (Sawijan)