back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeHukumKejagung Akan Mempelajari Celah Hukum dalam Putusan MK yang Menghapus Hak Jaksa...

Kejagung Akan Mempelajari Celah Hukum dalam Putusan MK yang Menghapus Hak Jaksa Ajukan PK

Jakarta | suararakyat.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang mengatur bahwa jaksa dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, mengatakan bahwa meskipun ada celah hukum dalam proses MK mengadili perkara tersebut, putusan MK adalah final and binding dan akan dijalankan oleh jaksa sebagai pelaksana undang-undang.

“Kita akan pelajari dulu, karena kita masih melihat ada celah hukum, yakni kelemahan dalam menjatuhkan putusan dimaksud”, ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Minggu (16/4/2023).

Ketut menilai bahwa terdapat kelemahan dalam menjatuhkan putusan dimaksud, karena belum ada pemeriksaan perkara pokoknya tiba-tiba sudah diputus. Namun, Kejagung akan tetap melaksanakan putusan tersebut karena telah mengikat ketika diputuskan oleh MK.

Sebelumnya, MK menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang mengatur bahwa selain melaksanakan tugas dan wewenang, Kejaksaan dapat mengajukan PK. MK menilai bahwa pasal tersebut tidak sejalan dengan semangat empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Belum ada pemeriksaan perkara pokoknya tiba-tiba sudah diputus, makanya kita pelajari dulu, walaupun dari sisi aturan putusan MK itu adalah putusan yang tidak bisa dilakukan upaya hukum”, tandasnya.

MK juga menambahkan bahwa penambahan kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa, khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dengan penghapusan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan, jaksa tidak lagi diperbolehkan mengajukan PK. Putusan ini akan menjadi perhatian bagi Kejagung karena menyangkut kewenangan jaksa dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana undang-undang.

Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Jum’at (Jumat/14/4/2023).(Arf)