Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsKebun Sei Dadap PTPN - III Persero Asahan Salurkan CSR Periode Tahun...

Kebun Sei Dadap PTPN – III Persero Asahan Salurkan CSR Periode Tahun 2022 Sebesar Rp.515.795.968.00,- Pada Triwulan I

Asahan | suararakyat.net – Perkebunan PTPN – III Persero Kebun Sei Dadap telah menyalurkan bantuan Corporate Social Responbility ( CSR – red ) untuk bidang bina lingkungan dan kemitraan melalui UMKM Triwulan I Tahun 2022 sebesar Rp.515.795.968.00,-. Sementara untuk periode tahun 2021 pada triwulan III yang lalu pihak managemen perkebunan juga telah menyalurkan CSR nya sebesar Rp.179.787.814.00,-.

“Pihak managemen perusahaan Kebun Sei Dadap untuk periode tahun 2021, sampai tahun 2022 ini telah menyalurkan CSR melalui bidang kemitraan UMKM, dan bina lingkungan atau bantuan tanggung jawab sosial lingkungan serta dalam bentuk santunan kepada anak yatim piatu”, ucap Ariza Fahmi Asisten Personalia Kebun, Sabtu 12/06/2022.

“Penyaluran bantuan CSR ini berdasarkan dengan adanya permohonan proposal yang masuk dari masyarakat ke pihak perusahaan Kebun Sei Dadap, dan selanjutnya pihak managemen Kebun Sei Dadap melaporkan proposal tersebut ke pihak General Manager Distrik Kebun Sei Silau Asahan, untuk ditindaklanjuti dan di proses di kantor Direksi PTPN – III di Medan. Setiap permohonan proposal yang masuk ke perusahaan tetap melalui mekanisme adminstrasi berkas permohonan, serta selanjutnya dilakukan survei lapangan yang dilakukan oleh tim dari Managemen Distrik Asahan”, sambungnya.

Bantuan CSR telah diserahkan langsung oleh General Manager Distrik Asahan PTPN – III Persero Kebun Sei Silau H.Hasanul Arifin Nasution pada tanggal 26 April 2022 yang lalu di balai Avros Kebun Sei Dadap. Dalam acara penyerahan bantuan CSR tersebut turut disaksikan oleh seluruh manager kebun, Kepala Desa serta masyarakat penerima bantuan langsung CSR.

“Untuk periode tahun 2021 triwulan III telah disalurkan sebesar Rp,178.787.814.00,- dan periode tahun 2022 pada triwulan I ini sebesar Rp,157.795. 968.00,- “, ujarnya.

“Bantuan CSR dalam bentuk bina lingkungan, dan kemitraan UMKM ini sudah merupakan suatu tanggung jawab sosial dan moral dari managen perusahaan. Hal ini sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan yang harus dilaksanakan dalam bentuk komitmen mensejahterakan masyarakat disekitar lingkungan perusahaan”, imbuhnya.

Selain itu pihak managemen Kebun Sei Dadap pada saat menyambut Hari Raya Idul Fitri kemarin juga telah memberikan santunan kepada 75 orang anak yatim piatu dan setiap orang mendapat santunan sebesar Rp : 500.000.00,-/orang.

“Kami atas nama pihak PTPNusantara – III Persero Kebun Sei Dadap berharap agar bantuan CSR dan santunan yang telah diberikan selama ini semoga dapat bermanfaat bagi seluruh penerima bantuan”, harap Ariza Fahmi.

Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat sekitar perkebunan Sei Dadap yang juga sebagai Ketua LSM DPP IHI Asahan Bahrum Sitompul, sangat mengapresiasi atas transparansi, dan perhatian dari pihak perusahaan perkebunan PTP Nusantara – III Persero Kebun Sei Dadap.

“Apa yang telah di berikan oleh pihak managemen perusahaan ini sangat berarti dan bermanfaat yang dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat penerima bantuan CSR”, pungkas Bahrum. (JH)