back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net โ€“ Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsKebebasan Jurnalistik di Indonesia Masih Terbatas, Temuan Terbaru Yayasan TIFA Mengungkapkan Data...

Kebebasan Jurnalistik di Indonesia Masih Terbatas, Temuan Terbaru Yayasan TIFA Mengungkapkan Data Kekerasan Terhadap Jurnalis

Jakarta | suararakyat.net – Yayasan TIFA mengungkap temuan terbarunya terkait data kekerasan yang dialami Jurnalis. Berdasarkan temuan tersebut, Yayasan TIFA menyimpulkan masih kurangnya kebebasan Pers di Indonesia.

Temuan ini dipresentasikan pada Forum Konsultasi Nasional Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia yang diselenggarakan Yayasan TIFA bekerja sama dengan Tempo Media Group di Hotel Ashley, Jakarta Pusat pada Rabu, 17/5/2023.

Temuan dari laporan Yayasan TIFA berjudul ‘Laporan Pertemuan Daerah Penilaian: Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Daerah Indonesia’ merangkum data kekerasan yang dialami Jurnalis.

Apalagi, data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia juga mencerminkan situasi yang sama. AJI mencatat ada 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis hingga akhir tahun 2022. Data ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2021 sebanyak 43 kasus.

Dewan Pers dan Polri berupaya melindungi kebebasan Pers

Selain Yayasan TIFA dan organisasi Jurnalis yang diwakili oleh AJI, Humas Polri, Dewan Pers, Komnas HAM, dan Kompolnas juga hadir sebagai pembicara.

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, sendiri mengatakan, bahwa saat ini polisi bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan Pers.

“Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia di Kepolisian diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat Perwira”, terang Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.

Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, membenarkan apa yang dikatakan Brigjen. kata Jenderal Ahmad Ramadhan. Arif mengatakan, nota kesepahaman (MoU) telah dibuat antara Dewan Pers dan Polri untuk melindungi Jurnalis.

“Ada petunjuk teknis kasus mana yang akan diurus oleh Dewan Pers dan pihak Kepolisian”, tandas Arif.(Arf)