Bandung | suararakyat.net – Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah berjalan dengan baik. Menurut laporan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, dari 519 lokasi di Kota Bandung, sebanyak 445 lokasi atau 85,74 persen telah mematuhi aturan KTR sejak Oktober 2022. Sementara itu, masih ada 74 lokasi atau 14,26 persen yang belum mematuhi aturan KTR.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan bahwa Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur konsumsi rokok, terutama dari aspek kesehatan dan dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya generasi muda. Komitmen untuk menegakkan hukum dan aturan telah ada, tinggal bagaimana dapat menegakkannya dengan baik agar Kota Bandung menjadi kawasan bebas asap rokok.
Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR. Seluruh aparatur Pemerintah Kota Bandung juga diminta memberikan contoh yang baik dengan tidak merokok di kawasan-kawasan KTR.
Ema berharap implementasi KTR di Kota Bandung dapat lebih optimal lagi. Dia juga berharap para pimpinan di berbagai tingkatan melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Kota Bandung telah menjadi salah satu lokus pelatihan aplikasi dan uji coba dashboard e-monev KTR oleh Kementerian Kesehatan dan WHO. Platform berbasis web online dan aplikasi seluler ini telah digunakan oleh tim Satgas KTR untuk memantau pelaksanaan KTR sejak Oktober 2022. Selain Kota Bandung, terdapat kota lainnya seperti Kabupaten Klungkung, Kota Metro, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan DKI Jakarta yang juga menjadi bagian dari pelatihan dan uji coba ini. (Edh)