Seorang pria berinisial SP yang berusia 47 tahun telah ditangkap di Jakarta Utara (Jakut) oleh Polsek Cilincing karena terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental. Motif dari tindakan tersebut adalah semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil roda empat yang sering disewakan. Namun, sang penyewa malah melakukan penggelapan dengan cara memindahkan kendaraan tersebut dengan nilai tertentu untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki di kantor Polres Metro Jakut pada Selasa (1/8/2023).
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku SP telah menggelapkan enam unit mobil rental. Salah satu mobil yang digelapkan adalah jenis mini SUV berwarna abu-abu metalik.
“Selain enam kasus penggelapan yang sudah terungkap, kami masih menginvestigasi lima unit kendaraan roda empat lainnya yang kemungkinan juga menjadi korban penggelapan,” sambung Haris.
Modus operandi yang digunakan oleh SP adalah dengan menyewa mobil di rental milik SR yang berusia 56 tahun dengan jangka waktu sewa yang cukup panjang. Setelah mendapatkan mobil, SP kemudian menggadaikannya.
“Pelaku melakukan penyewaan dengan durasi yang panjang, sekitar 1-2 bulan, dan membayar uang sewa serta sejumlah uang lainnya sebagai jaminan. Setelah mendapatkan STNK dan kunci mobil, dia kemudian kabur dengan mobil tersebut,” jelas Haris.
“Beberapa hari kemudian, mobil yang digelapkan tersebut biasanya dijual kembali atau digadaikan dengan harga rata-rata 12-15 juta rupiah kepada pihak terkait,” tambahnya.
Dampak dari tindakan SP ini sangat merugikan korban, SR, yang mengalami kerugian hingga mencapai 90 juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dengan penangkapan SP, diharapkan dapat memberikan pesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyewakan kendaraan dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang tepat guna menghindari kasus serupa di masa depan.(Rz)