Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Tiga Partai Besar Usung Anies Baswedan Nyapres 2024, Siapakah Yang Ketiban Untung?

Jakarta | suararakyat.net - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat telah secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga Partai...
HomeNewsKasus Sengketa Lahan UIII Depok, Kemenag RI Janji Akan Memberikan Hak Masyarakat...

Kasus Sengketa Lahan UIII Depok, Kemenag RI Janji Akan Memberikan Hak Masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka

Depok | suararakyat.net – Hingga saat ini, perseteruan antara masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan Tujuh Instansi Pemerintahan belum juga usai. Bahkan perseteruan tersebut semakin memanas pasca dibacakannya Putusan Perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok atas Perkara Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk dengan Putusan Niet OnVankelijke Verklaard (NO) beberapa waktu lalu.

Sekertaris Jendral (Sekjen) ​LSM Koalisi Rakyat Anti MAfia Tanah (Kramat) yang juga sekaligus Kuasa Hukum dari warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, Yoyo Effendi,SH mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan nasib warga Bojong-Bojong Malaka atas hak mereka sebagai pemilik tanah adat sah, yang saat ini lahan tersebut dipakai oleh Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tanpa diganti rugi.

“Mereka tidak pernah menjual kepada siapapun, mereka tidak pernah melepaskan hak tanah mereka kepada siapapun, alas mereka sangat kuat, mengapa kok tanah mereka dipakai oleh UIII tanpa diganti rugi, kami mendesak Kementrian ATR/BPN dan Presiden Jokowi turun tangan untuk segera mengembalikan hak masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka”, ujar Yoyo didampingi Ketum KRAMAT, Syamsul Marrasabesy, Sabtu 11/02/2023.

Yoyo mengungkapkan, bahwa dirinya (LSM Kramat-red) bersama ratusan warga Bojong-Bojong Malaka pada hari Kamis, 9 Februari 2023 kemarin telah melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kementrian ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Alhamdulillah saat Aksi Unjuk Rasa kemarin, kami diterima oleh pihak Kementerian ATR/BPN dan pihak Kemenag”, ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Yoyo, Kementerian ATR/BPN menjanjikan dalam waktu paling lama satu bulan, akan menyelesaikan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai RRI dan Kemenag.

Sedangkan dari Kemenag menyatakan, akan membayar uang ganti rugi kepada masyarakat apabila Sertifikat Hak Pakainya sudah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

“Masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka menyetujui permintaan Kementerian ATR/BPN RI untuk menyelesaikan permohonan pembatalan sertifikat RRI dan Kemenag dalam waktu satu bulan kedepan, dengan syarat keputusannya sesuai dengan apa yang diminta masyarakat yaitu : dibatalkannya kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut”, beber Sekjen KRAMAT.

Namun, tambah Yoyo, jika keputusannya tidak sesuai dengan yang diminta oleh masyarakat, maka masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka akan menganggap Menteri ATR/BPN RI melindungi oknum-oknum Mafia Tanah yang ada dalam lingkungan lembaganya.

“Jika pihak Kementerian ATR/BPN dalam keputusannya tidak sesuai dengan hasil mediasi, maka kami akan melaporkan Menteri ATR/BPN RI sebagai bagian dari jaringan Mafia Tanah. Sedangkan untuk Kemenag, masyarakat pemilik Tanah Adat akan masuk dan menduduki lahan yang sekarang digunakan membangun UIII, jika Kemenag tidak bersedia menyelesaikan permasalahan tanah tersebut”, tegas Yoyo.

Untuk diketahui, ratusan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka bersama LSM KRAMAT pada Kamis, 9 Februari 2023 melakukan Aksi Demonstrasi didepan Gedung Kantor Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan NasionalNasional (ATR/BPN) serta Gedung Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Dalam Unjuk Rasa tersebut, warga menggunakan 10 Bis besar,15 Mobil Pribadi dan puluhan kendaraan roda dua, serta membawa Mobil Sound Komando berkekuatan 3000 Watt. (Emy)