Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsKasus Penyalahgunaan Dana Desa, Tipikor Satreskrim Polres Lotim : Kasus Desa Aikdewa...

Kasus Penyalahgunaan Dana Desa, Tipikor Satreskrim Polres Lotim : Kasus Desa Aikdewa Masuk Reksus Menunggu LHP

Lombok Timur | suararakyat.net – Kasat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) AKP Dharma, melalui Kanit Tipikor IPDA Suman Yadi, pada Selasa (20/02/2025) mengungkapkan, bahwa terkait kasus Dana Desa di wilayah Desa Aikdewa, Kecamatan Peringasela, Kabupaten Lombok Timur, kini memasuki tahap Pemeriksaan Khusus (Reksus).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat untuk kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lotim

IPDA Suman Yadi pun mengungkapkan, bahwa hal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu.

“Kasus di Desa Aikdewa sudah dalam permintaan Pemeriksaan Khusus (Reksus). Beberapa pihak yang diduga terlibat sudah kami periksa, mulai dari kepala desa hingga staf Desa”, ucap Suman Yadi, Selasa 20/02/2025.

Dia menambahkan, sejumlah dokumen yang relevan dengan kasus ini sudah diserahkan kepada pihak Inspektorat untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami sudah mengambil beberapa dokumen dan mengirimkannya ke Inspektorat. Kami masih menunggu LHP, dan hasilnya nantinya akan kami terima”, terangnya.

Terkait besaran kerugian negara, Suman Yadi menegaskan, bahwa hal itu belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.

“Kerugian negara masih belum bisa kami pastikan karena kami masih menunggu hasil LHP”, ungkap Suman.

“Namun, jika nanti ditemukan adanya kerugian negara, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Proses hukum tetap berlanjut”, tegasnya.

Suman Yadi juga menyampaikan, bahwa pengaduan terkait dana Desa merupakan salah satu kasus yang paling banyak ditangani oleh pihaknya.

“Ada sebagian kasus yang kami investigasi, dan sebagian lainnya sudah masuk ke tahap Reksus”, pungkasnya.

Penyalahgunaan dana Desa merupakan isu yang kerap menjadi perhatian, dan Polres Lotim berkomitmen untuk menangani setiap laporan yang masuk dengan serius, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Azwar)