back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsKasus 'Lord Luhut': Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Menghadapi Persidangan di PN...

Kasus ‘Lord Luhut’: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Menghadapi Persidangan di PN Jaktim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta | suararakyat.net – Kejari Jaktim telah melimpahkan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melibatkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Pengadilan Negeri (PN Jaktim) Jakarta Timur. Kejari Jaktim mengatakan, dakwaan dalam kasus ‘Tuan Luhut’ sudah selesai.

“Kemarin siang, kasus Haris Azhar dan Fatia sudah dilimpahkan. Jadi, kemarin sore diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Ady Wira Bhakti, Kabid Intelijen Kejati Jaktim, kepada detikcom, di Senin (27/3/2023).

Bukti dan dokumen Haris Azhar dan Faria dalam kasus ‘Lord Luhut’ sudah diserahkan ke PN Jaktim. Saat ini, kejaksaan sedang menunggu penjadwalan sidang.

โ€œJadi surat dakwaan sudah disiapkan, kemudian berkasnya sudah diserahkan ke pengadilan, beserta barang buktinya. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. Biasanya pengadilan akan mengeluarkan putusan pada tanggal sidang, dan kami akan menunggu itu,” katanya.

Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus bermula saat Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan tambang di Papua.

Kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan tahap kedua yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai di Kejari Jaktim. Haris dan Fatia tidak ditahan.

“Betul, tidak ada penahanan karena menurut undang-undang atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dakwaan terhadap mereka tidak memenuhi kriteria penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, di kantornya, Senin (6/3).

Dwi mengatakan, berkas perkara dalam perkara ini sudah lengkap, dan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.(Rz)