Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsKarang Taruna Mampang Sayangkan Perkataan Demisioner Sekretaris FKUB Kota Depok, Yang Dinilai...

Karang Taruna Mampang Sayangkan Perkataan Demisioner Sekretaris FKUB Kota Depok, Yang Dinilai Berpotensi Membuat Kegaduhan

Depok | suararakyat.net – Beredarnya di Media Sosial (Medsos Youtube) tentang perkataan Demisioner FKUB Kota Depok, terkait kata-kata Toleransi dan penolakan, dinilai Organisasi Kepemudaan Karang Taruna Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok berpotensi membuat gaduh, dan menimbulkan perspektif yang negatif dimasyarakat, khususnya di Kelurahan Mampang.

Andi Widian (Bendil) Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan atas statement atau perkataan yang diucapkan oleh Tokoh FKUB Kota Depok, yang telah tersebar di Media Sosial Youtube, dan Andi menilai bahwa perkataan tersebut berpotensi membuat paradigma negatif, terkait Toleransi umat beragama yang berada diwilayah Kelurahan Mampang.

“Sangat sayang sekali saat ada seorang Tokoh Agama telah membuat statement/perkataan yang kami nilai tidak tepat dikatakan, seperti yang diucapkan di Media Sosial (Youtube)”, ucapnya.

“Kami sebagai pemuda dan masyarakat yang ada di Mampang tidak perlu lagi diajarkan kata-kata toleransi. Sejak dahulu sebelum kami terlahir, nilai toleransi di Mampang sangatlah tinggi”, terang Andi Widian/Bendil.

Bendil mengungkapkan, bahwa kata-kata toleransi telah lama diaplikasikan masyarakat Mampang tanpa harus selalu dikatakan.

“Meskipun disetiap hari Minggu itu jalan umum digunakan untuk parkir kendaraan saudara-saudara kami yang beribadah, sehingga terganggunya masyarakat yang melintas jalan tersebut, hal itu tidak pernah kami masalahkan, karna kami dan masyarakat mengerti serta memahami apa itu toleransi beragama”, ungkapnya.

“Saudara-saudara kami yang beribadah disetiap hari Minggu, mereka beribadah dengan aman dan nyaman, tak ada satu pun masyarakat Mampang yang menolak peribadahan saudara-saudara kami di hari Minggu”, lanjut Bendil.

Andi menjelaskan, bahwa pada tanggal 11 November 2022, telah diselenggarakan musyawarah yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Mampang terkait pembahasan Izin Rumah Ibadah serta proses-proses yang ada dilapangan. Musyawarah tersebut dihadiri oleh pihak Kodim, Koramil, Polsek Pancoran Mas, Kesbangpol, FKUB, Plt Kecamatan Panmas, Kepala Kelurahan beserta jajarannya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna Kelurahan, Karang Taruna Unit 12 (Irkapa), Boma (Bocah Mampang), para RW, serta para RT.

Lebih lanjut Bendil memaparkan, bahwa dalam musyawarah tersebut, sangat jelas tidak ada penolakan beribadah.Tetapi, hanya penundaan Izin Rumah Ibadah, bukan penolakan atau penundaan Ibadah. Tetapi Penundaan Izin Rumah Ibadah.

“Kenapa ditunda Izin Rumah Ibadah ??,
karna pihak pengaju Izin Rumah Ibadah tersebut, masih belum sepenuhnya memenuhi syarat Izin Rumah Ibadah yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebagai warga negara Indonesia sudah semestinya mentaati peraturan pemerintah. Maka dari itu, adanya penundaan Izin Rumah Ibadah karna belum terpenuhi syarat-syarat yang sudah di tetapkan pemerintah”, jelas Bendil.

“Sekali lagi tidak ada penolakan hanya penundaan dalam hal administrasi saja”, tegasnya.

“Kami para pengurus Karang Taruna Mampang sangat menyayangkan perkataan demisioner sekretaris FKUB Kota Depok yang kami nilai, berpotensi memicu kegaduhan dibawah. Padahal beliau hadir dari awal sampai selesai, dan mengetahui hasil musyawarahnya hanya penundaan Izin Rumah Ibadah bukan penolakan apalagi Intoleransi”, tutup Bendil.

Jajaran organisasi kepemudaan Karang Taruna Kelurahan Mampang berharap, agar tidak ada lagi kata-kata terkait Toleransi, dan Intoleransi umat beragama di Kota Depok khususnya. Karena pada dasarnya kata-kata tersebut bisa memicu kekisruhan antar umat beragama yang ada di Kota Depok, dan mengajak kepada semua pihak untuk tetap saling menghargai serta menjaga kondusifitas lingkup kemasyarakatan, yang damai tanpa harus saling menyalahkan.(Arifin)