Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsKampanyekan Tanam Pohon untuk Menjaga Kualitas Air, Jasa Tirta II Menanam Ratusan...

Kampanyekan Tanam Pohon untuk Menjaga Kualitas Air, Jasa Tirta II Menanam Ratusan Pohon pada Wilayah Sumber Air

Purwakarta | suararakyat.net – Sebagai komitmen untuk terus melakukan pelestarian lingkungan, Jasa Tirta II melakukan penanaman pohon di Pamundingan, Kawasan Greenbelt Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta sejak April hingga Mei 2022.

Program pelestarian lingkungan ini merupakan salah satu upaya perlindungan alam, guna penyelamatan Waduk Jatiluhur sebagai sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan irigasi, air baku untuk air minum, pembangkitan tenaga listrik dan sebagainya.

Pada Trimester Kedua Tahun 2022, sebanyak 710 pohon ditanam di daerah Pamundingan, Kawasan Greenbelt Waduk Jatiluhur, dengan melibatkan partisipasi warga lokal untuk ikut membantu penanaman pohon. Jenis pohon yang ditanam adalah 300 pohon Jati, 50 pohon Alpukat, 100 pohon Mangga, 130 pohon Durian, serta 130 buah pohon Rambutan.

Kegiatan vegetasi dan penanaman pohon juga dilakukan di Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirasea pada DAS Citarum, lokasi tepatnya di daerah Kecamatan Ciparay, dan Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, dan jumlah pohon yang ditanam sebanyak 18 ribu pohon dengan rincian jenis pohon yang ditanam : 14 ribu bibit Kopi Arabika, 800 pohon Petai, pohon Alpukat Aligator, pohon Kayu Jabon. Penanaman pohon direncanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2022.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono mengatakan, program-program pelestarian lingkungan di sekitar waduk, bendungan, dan sungai akan terus dilakukan sebagai bentuk kepedulian, serta tanggung jawab sosial Perusahaan untuk memulihkan kesuburan tanah, melindungi tata air, kelestarian daya dukung lingkungan, serta mengembalikan fungsi hidrologi.

“Setiap tahunnya, kita berkolabroasi dengan masyarakat, komunitas, Pemda, dan aparatur Pemerintahan lainnya untuk membangun kesadaran bersama melestarikan Sumber Daya Air (SDA) dengan menanam pohon bersama sebagai salah satu upaya pelestarian lingkungan”, ucap Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono. Jum’at 10/6/2022.

Jasa Tirta II sebagai BUMN pengelola sumber daya air, memiliki salah satu tugas melaksanakan program konservasi serta memelihara sarana, dan prasarana Sumber Daya Air (SDA). Setiap tahunnya Jasa Tirta II rutin melaksanakan operasi dan pemeliharaan serta konservasi Wilayah Sungai (WS), Waduk, Bendungan, Bendung, dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Adapun jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa pengangkatan eceng gondok, pengangkatan lumpur, pembersihan saluran, babadan rumput, program biogas sebagai alternatif Energi Baru Terbarukan (EBT), untuk mencegah pencemaran sungai dan lain-lain.

Seluruh kegiatan tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan air untuk masa depan agar air terus hadir bagi kehidupan manusia.(Ujang Sunardi)