Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeDaerahKakankemenag Aceh Besar H Salman Peusijuk Kakanwil Kemenag Aceh

Kakankemenag Aceh Besar H Salman Peusijuk Kakanwil Kemenag Aceh

Jantho, Aceh | suararakyat.net – Keluarga Besar Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan silaturahmi dan peusijuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Drs H Azhari, di Masjid Tuha Indrapuri, Aceh Besar, Sabtu (03/06/2003)

Kepala Kankemenag Aceh Besar, H Salman Arifin SPd MAg mengatakan banyak hal yang perlu dibenahi di Aceh Besar, baik madrasah atau Kantor Urusan Agama (KUA). Terkait lembaga pendidikan masih ada yang swasta sehingga susah dikelola dengan baik.

Harapannya, di bawah Kakanwil Kemenag Aceh yang baru, ada perubahan infrastruktur madrasah dan pendidikan di Aceh Besar.

“Saya yakin Pak Azhari mampu mengkomunikasikan ini ke Jakarta, di Kemenag RI. Insyaallah kita sama-sama membawa Kemenag jadi lebih baik,” ucapnya saat sambutan dalam sesi silaturahmi dan peusijuk, sekaligus peletakan batu pertama pembangunan RKB SBSN 2023 MIN 1 Aceh Besar.

Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari mengapresiasi sambutan Kemenag Aceh Besar. Semoga Allah balas semua amalan ini.

“Saya mohon dukungan dalam kepemimpinan Kanwil Kemenag Aceh. Sungguh besar amanah ini, yang membawahi banyak kantor keagaman di Aceh,” jelasnya.

Kemenag Aceh, katanya, juga mengemban amanah pembinaan balai pengajian, majlis taklim, dayah, organisasi masyarakat (Ormas) Islam dan lainnya. Pembinaan ini penting, supaya satu kata untuk membangun negeri ini.

Azhari mengajak ASN dan masyarakat untuk menjaga kerukunan, apalagi di Kemenag ada ASN non muslim yang mengurus bidang keagamaannya.

“Mohon doa dan dukungan, agar tugas besar ini bisa dilaksanakan secara maksimal, sesuai kemampuan, dengan moto ikhlas beramal,” harapnya.

Kepada kepala KUA dan staf KUA, harap Azhari, harus melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Selama ini Kemenag melalui KUA telah berkontribusi mencegah peningkatan stunting, melalui bimbingan Calon Pengantin (Catin), termasuk bekerja sama dengan Puskesmas setempat.

Selain itu, Azhari meminta Kepala Madrasah dan pihak terkait agar terus melakukan inovasi untuk kemajuan pendidikan.

Acara dihadiri tokoh masyarakat Aceh Besar, ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar. Prof Dr Mustanir Yahya, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Rusydi, tokoh sepuh Kemenag Aceh Besar H Silahuddin, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana MSi, pejabat dan ASN di lingkungan Kemenag Aceh Besar. (Murhaban)