Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Tiga Partai Besar Usung Anies Baswedan Nyapres 2024, Siapakah Yang Ketiban Untung?

Jakarta | suararakyat.net - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat telah secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga Partai...
HomeNewsKadis Pertanian Asahan Minta APH Sikat Habis Oknum Yang Diduga Selewengkan Harga...

Kadis Pertanian Asahan Minta APH Sikat Habis Oknum Yang Diduga Selewengkan Harga Pupuk

Asahan | suararakyat.net – Aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan diminta agar segera menindak tegas, serta menyikat habis bagi oknum – oknum pelaku yang diduga terlibat dalam permainan penyelewengan harga Pupuk Bersubsidi, atau Non Subsidi yang membuat para Petani panik.

“Sikat habis siapapun para oknum atau pelaku yang diduga telah terlibat dalam penyelewengan serta menjual harga pupuk, baik yang bersubsidi ataupun non subsidi”, kata Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Oktoni Eryanto, MMA kepada suararakyat.net, Rabu 22/02/2023 pukul 11.00 Wib di ruang kerjanya.

Diterangkannya, terkait permasalahan tingginya harga pupuk, Dinas Pertanian Kabupaten Asahan juga sudah mengundang pihak perwakilan PT. Holding Pupuk Indonesia, Dinas Perdagangan Asahan, Kabag Perekonomian, 6 CV Distributor Pupuk di Asahan, serta Kios/Agen pengecer Pupuk. Undangan tersebut guna membahas terkait permasalahan tingginya harga pupuk, dan pembelian dengan sistim gandengan ditingkat Kios/Agen pengecer Pupuk.

“Selain meminta kepada aparat penegak hukum baik pihak Kepolisian serta Kejaksaan. Dinas Pertanian Kabupaten Asahan juga akan menggandeng Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memberantas pihak – pihak yang diduga keras telah melakukan penyelewengan, serta mempermainkan harga Pupuk Bersubsidi ataupun Non Subsidi di wilayah Kabupaten Asahan”, pungkas Oktoni.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Suratno juga menegaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Harga Pupuk Bersubsidi dijelaskan bahwa, yang berhak dan berwewenang dalam hal pengawasan harga Pupuk Bersubsidi sekaligus penyalurannya yakni : Dinas Perdagangan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 10 tahun 2022 yang menyatakan tentang tata cara penetapan alokasi dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. Jadi yang berwewenang terkait permasalahan melambungnya harga Pupuk Bersubsidi itu dibawah naungan Dinas Perdagangan, sementara Dinas Pertanian hanya berwewenang mengatur masalah tata cara alokasi dan penetapan HET Pupuk Bersubsidi sektor pertanian saja.

Suratno juga memaparkan, untuk Kabupaten Asahan terdapat 6 CV Distributor pemasok Pupuk Bersubsidi dan Non Subsidi ke Kios atau Agen pengecer, dan Ke-6 Distributor Pupuk tersebut diantaranya :

Produsen PT. Petro Kimia Gresik
(Holding Pupuk Indonesia) untuk jenis pupuk NPK adalah :

CV. Shang Yang Sri
CV. Bahana Mandiri
CV. Marduap Coy

Produsen Pupuk Iskandar Muda
(Holding Pupuk Indonesia) untuk jenis pupuk Urea adalah :

CV. Sahabat Sejahtera Mandiri
CV. Arif Berlian
CV. Tiga Bersaudara

Kadis Pertanian Asahan Minta APH Sikat Habis Oknum Yang Diduga Selewengkan Harga Pupuk

“Dalam hal ini, pihak Distributor bertanggungjawab atas pembinaan serta pengawasan, terhadap penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Jios/Agen pengecer binaannya. Intinya pihak Holding Pupuk Indonesia (PI) telah menyatakan, tidak ada ketentuan atau pembelian Pupuk Bersubsidi dengan melalui sistem gandengan”, tegas Suratno. (Joko)