Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsKabag Ops Polres Toba Kompol Jhonny Andreas Siregar Menyita Barang Bukti berupa...

Kabag Ops Polres Toba Kompol Jhonny Andreas Siregar Menyita Barang Bukti berupa 1 Set Pagar yang berada di Jln Akses HPL BPODT Desa Motung Kab. Toba

Reporter: J.Tambunan SH

Toba | suararakyat.net – Penyitaan Barang Bukti 1 Set Pagar di Jln. Akses HPL BPODT Yang Berada di Desa Motung Kec. Ajibata, Kab Toba dipimpin oleh Kabag Ops Polres Toba Kompol Jhonny Andreas Siregar.

Pada Jum’at 24 Juni 2022, dikatakan oleh Kabag Ops Polres Toba Kompol Jhonny Andreas Siregar bahwa adapun dasar pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Toba adalah Surat Perintah Penyintaan Nomor : S. Sita / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 21 Juni 2022 dan Penetapan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 86 / Pen. Pid / 2022 / PN Blg tanggal 22 Juni 2022.

Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 13.30 wib telah dilaksanakan Penyitaan Barang Bukti 1 (satu) Set Pagar di Jalan Akses HPL BPODT Yang Berada di Desa Motung
Kec. Ajibata Kab Toba oleh Sat Reskrim Polres Toba dalam rangka penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi ke Polres Toba dengan Nomor : LP / B / 416 / XI / 2021 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT tanggal 4 November 2021.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 192 ayat (1e) yo Pasal 55 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu yang tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa yang dapat mendatangkan bahaya yang diketahui pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 Wib di Jalan Akses HPL BPODT yang berada di Desa Motung Kec. Ajibata Kab. Toba.

Dimana pagar yang menutup jalan akses BPODT di areal 107 tersebut terbuat dari kayu bulat dan dipasangi spanduk dengan ukuran kurang lebih 2 x 4 meter dengan tulisan “Tanah Ini Milik Raja Bolon Ompu Buntulan Manurung, Putusan MA No. 2094.K/Pdt/1994 tanggal 15 Feb 1996, Berita Acara Eksekusi No.36/Pdt.G/PN.Trt tanggal 12 Agustus 1997 dan Putusan PK No.662 PK/Pdt/1997/PN Trt tanggal 15 April 1999” dilakukan penyitaan dengan cara dibongkar dan dibawa ke Polres Toba untuk kepetingan penyidikan.

Turut hadir dalam kegiatan penyitaan tersebut Kabag Ops Polres Toba KOMPOL Jonny Siregar, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP. Sipahutar, SH, MH, Kasat Samapta Polres Toba AKP Dimun Hutauruk, SH, Kapolsek LumbanJulu AKP Robinson Sembiring, KBO Sat Reskrim Polres Toba IPDA Jefriandi Silaban, SH, MH, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba IPDA Dermaga Sialagan, SH, Kanit Intel Polsek Lumbanjulu IPTU AMPT. Batu Sitorus, Kepala Desa Motung Gomgom Manurung, Personil Polres Toba beserta Pomparan Op. Buntulan Manurung sekitar 10 Orang.

Kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain :
1. Penyitaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Toba terhadap Pagar yang ada di areal HPL BPODT telah melalui surat Pengadilan Negeri.

2. Kegiatan penyitaan barang bukti tersebut berjalan dalam keadaan aman dan baik dengan pengawalan ketat dari personil Polres Toba.

3. Barang bukti yang disita dibawa ke Polres Toba dengan menggunakan truck dengan kawalan dari Polres Toba.

Seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Toba berjalan dalam keadaan aman dan baik. (J.Tambunan SH)