Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeNewsJurnalis Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Ngopi Berkawan Soal Perisai

Jurnalis Depok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Ngopi Berkawan Soal Perisai

Depok | suararakyat.net – Kamis sore, 24 November 2022 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok menggelar kegiatan ‘Ngopi Pintar Bersama Wartawan’ (Ngopi Berkawan).

Di moment tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin mengajak media massa Kota Depok, untuk senantiasa membantu menginformasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat luas, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yakni lebih menekankan pada sistem kerjasama dengan masyarakat yang biasa disebut dengan kata agen”, ujarnya.

Agen-agen tersebut lanjutnya, setelah diberi pelatihan dan pembimbingan, nantinya akan bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi serta memberikan pemahaman program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Di Kota Depok ini kita baru mempunyai enam agen, dan ini masih sangat minim sekali mengingat Depok ada sebelas Kecamatan. Untuk itu, bagi para masyarakat Kota Depok yang mau mendaftarkan menjadi agen silakan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya sangat mudah minimal berpendidikan SMA, dan mempunyai nomor rekening”, tutur Achiruddin.

Dia juga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk orang yang berkerja di kantoran saja. Namun, diperuntukkan bagi semua masyarakat yang bekerja, baik itu pedagang, serta driver Ojek Online pun bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

“Pekerja rentan diantaranya terdiri dari : Marbot Masjid, Pengurus Jenazah, Penjaga Rumah Ibadah, Penggali Kubur, Pembimbing Rohani, Pemulung, Petugas Kebersihan, Penjaga Kebersihan, Penjaga Keamanan Masyarakat, dan Pedagang Asongan itu bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, bebernya.

“Setelah mereka terdaftar menjadi peserta BPJS, dan sehari kemudian tiba-tiba meninggal dunia saat melakukan aktivitas pekerjaan mereka, itu akan tetap mendapatkan santunan sebesar Rp.42 juta yang akan di berikan kepada Ahli Waris”, ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Sidik Mulyono menyebutkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini banyak sekali manfaatnya.

“Jika kita mendaftar, bukan peserta saja yang merasakan manfaatnya. Namun, keluarga pun ikut menerimanya”, tutur Sidik Mulyono.

Dalam kesempatan itu, Sidik juga mengajak para awak media, untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS, sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Hanya dengan Rp.16.800 per-orang per-bulan, bisa terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, dan kematian”, pungkas Sidik.

Ditempat yang sama, Ketua Majelis Taklim Balai Wartawan (MT.Balwan) Kota Depok, Adi Rakasiwi sangat mengapresiasi dengan adanya program Perisai dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, Pengurus dan Anggota MT. Balwan Kota Depok diundang silaturahmi dalam kegiatan ‘Ngopi Berkawan’ (Ngobrol Pintar  BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Depok. Tentunya saya sangat apresiasi, selain silaturahmi, kami juga mendapatkan wawasan mengenai manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ucap Adi.

“Kami berharap, kedepannya BPJS akan terus bersinergitas dengan MT. Balwan, baik dalam kegiatan sosialisasi, maupun kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi Wartawan yang tergabung di MT. Balwan Kota Depok”, tutupnya. (Emy)