Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeDaerahJelang Muktamar PB RTA ke-6, Delapan Nama Mencuat Kandidat Jadi Kandidat Rais...

Jelang Muktamar PB RTA ke-6, Delapan Nama Mencuat Kandidat Jadi Kandidat Rais ‘Am

Banda Aceh | suararakyat.net – Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PBRTA) dijadwalkan akan melaksanakan Muktamar Ke-6 pada 9-11 Juni 2023 di Hotel Diana Banda Aceh.

Muktamar yang digelar dengan kegiatan kongres santri tersebut mengusung tema menumbuhkan semangat kolaboratif santri dalam mengawal Pembangunan dan syariat islam di Aceh.

Rifki Ismail SAg, selaku Ketua panitia pelaksana menyebutkan bahwa Saat ini Sejumlah santri dan teungku dayah mulai mendaftar sebagai bakal calon Rais ‘Am (ketua umum) Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (RTA) periode 2023-2027.

Adapun ke delapan nama yang sudah mendaftar yaitu Tgk Ibnu Rizal (Rais ‘Am PC RTA Aceh Besar periode 2017-2021), Tgk Haekal Afifa (Ketua Institut Peradaban Aceh), Tgk Muhammad Balia SIkom (Ketua Himpunan Pengusaha Santri Aceh), Tgk Khairizal Wahid SHI dan Tgk Uwais Alqarni selaku pengurus RTA.

Selanjutnya Tgk Bustamam Usman SHI MA (Ketua Umum ISAD Aceh), Tgk H Hasanuddin MEd atau lebih dikenal dengan panggilan Tu Sudan dan Tgk Miswar (perwakilan PC RTA Pidie Jaya).

Rifki Mengatakan bahwa sejumlah nama tersebut telah dinyatakan akan mendaftar sebagai calon Rais ‘Am yang selanjutnya diverifikasi sesuai dengan kriteria Rais Am Bersadarkan AD/ART PB-RTA.

“Pendaftaran ini terbuka bagi siapapun yang beritikad baik untuk memajukan organisasi berbasis santri tersebut, namun sebagai ketua Panitia Muktamar kami bertanggung jawab memastikan kegiatan berjalan lancar dan Rais Am PB RTA terpilih nantinya sesuai dengan Kriteria yang ditetapkan”tegas Rifki, Senin (05/06/2023)

Disampaikan bahwa diantara kriteria calon rais Am yaitu Berakhlakul Karimah, Santri / alumni yang memiliki integritas kedayahan, Pernah menjadi Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) maupun pengurus cabang, bersedia bertempat tinggal di Banda Aceh atau Aceh Besar, Mampu membaca kitab minimal I’anatut Thalibin, memiliki Rekomendasi dari 3 Pengurus Cabang Kab/Kota Se Aceh dan beberapa Kriteria Kekhususan Rais Am Lainnya

Rais ‘Am RTA, Tgk Marbawi Yusuf mengatakan, muktamar ke-6 RTA berlangsung juga seiring dengan pelaksanaan Kegiatan Kongres Santri Se Aceh yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan direncanakan akan dibuka oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada Jumat (9/6/2023) malam.

Pada acara pembukaan, akan dihadiri Ketua Umum Majelis Tanfiz PB HUDA, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop dan akan mengisi materi tentang peran dan kontribusi santri dayah dalam pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.

Selain itu, sejumlah narasumber lainnya juga dijadwalkan akan mengisi rangkaian muktamar, seperti Waled H Rusli Daud MAg tentang santri dayah menyikapi tahun politik.
Selanjutnya Tgk Dr Imran Abubakar MSy tentang pandangan akademisi santri dayah tentang ekonomi umat dan wacana revisi Qanun LKS.

Kemudian, Tgk Dr Sabirin tentang peran santri dayah dalam pembangunan Aceh yang berperadaban, Tgk Marbawi Yusuf tentang menjaga independensi organisasi santri dayah dan juga materi dari Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri Sag MH, tentang keberpihakan Pemerintah Aceh dalam pengembangan santri dayah Aceh. (Murhaban)