Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeDaerahJejak Sejarah Purwakarta, Pembina Gema Sunda Berikan Buku Royal Padjajaran kepada Bupati

Jejak Sejarah Purwakarta, Pembina Gema Sunda Berikan Buku Royal Padjajaran kepada Bupati

Purwakarta | suararakyat.net – Bupati Hj. Anne Ratna Mustika menyampaikan pesannya di Alun-alun Wanayasa saat pembukaan acara Napak Tilas dan Sholawat Akbar, yang memberikan kesan mendalam bagi Puluhan Ribu peserta Napak Tilas dan Sholawat Akbar. Pesan tersebut menekankan pentingnya berhati-hati dalam mencapai tujuan dengan kesehatan, keselamatan, dan umur yang panjang, Sabtu (29/07/2023)

Bupati Purwakarta berterima kasih kepada Pembina Gema Sunda, Rd. Ramlan Samsuri Kusuma Wijaya, yang memberikan kenang-kenangan berupa buku bertajuk Royal Padjajaran. Buku ini berisi tentang sejarah hingga tata negara, termasuk pemerintahan Republik Indonesia di bawah Presiden Ir. H. Joko Widodo.

Selain itu, Bupati Purwakarta juga berterima kasih kepada Ketua Gema Sunda, Kang Fafid Arimba, yang mengabadikan tanda tangan Bupati pada Prasasti Makom Raden Adipati Soerianata (Dalem Santri). Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kru dan jajaran GEMA SUNDA yang turut mensukseskan kegiatan Napak Tilas dan Sholawat Akbar bersama Forkopinda, Kepolisian, Kejaksaan, Dandim 0619, serta seluruh stakeholder perangkat daerah.

Berkat dukungan dari semua pihak dan elemen masyarakat Kabupaten Purwakarta, kegiatan Napak Tilas dan Sholawat Akbar berjalan sukses dan meriah, seperti yang diungkapkan oleh Hj. Anne Ratna Mustika.

“Alhamdulillah kegiatan Napak Tilas dan Sholawat Akbar ini berjalan sukses dan meriah berkat semua dukungan pada pihak dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Purwakarta, ” tutur Hj.Anne

Di kesempatan yang sama, Rd. Ramlan Samsuri Kusuma Wijaya, selaku Pembina Gema Sunda, LIN, ASGAS RI, serta pembina di beberapa organisasi lain di Indonesia, menjelaskan tentang asal usul Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, sejarah Purwakarta bermula dari perpindahan ibukota Kabupaten Karawang dari Wanayasa ke daerah Sindangkasih. Bupati Karawang pada masa itu, RA Suriawinata alias “Dalem Sholawat” (1829-1849), menganggap Sindangkasih lebih cocok sebagai ibukota Kabupaten.

Dan pada awal tahun 1830, Sindangkasih mulai dibangun menjadi ibukota baru Kabupaten Karawang. Sarana dan fasilitas awal yang dibangun meliputi Pendopo, Alun-alun, Masjid Agung, dan Situ Buleud. Sekitar setahun kemudian, kehidupan di Sindangkasih sudah ramai dan aman. Keadaan ini mendorong timbulnya gagasan untuk memberi nama kota baru, yang akhirnya disepakati menjadi “PURWAKARTA.”

Gagasan tersebut disampaikan oleh Asisten Residen Karawang, G. De Serier, kepada Gubernur Jenderal J. van den Bosch, dan akhirnya mendapat persetujuan. Berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal tanggal 20 Juli 1831 No. 2, Purwakarta resmi menjadi ibukota (baru) Kabupaten Karawang. Meskipun begitu, nama Sindangkasih tetap digunakan sebagai nama distrik yang mencakup wilayah Purwakarta.

Purwakarta kemudian menjadi ibukota Kabupaten Karawang dari pertengahan tahun 1831 hingga 1950, meliputi tiga zaman: Zaman Penjajahan Belanda, Zaman Pendudukan Jepang, dan Zaman Revolusi Kemerdekaan.

Pada Zaman Penjajahan Belanda (1831-1942), kota Purwakarta menjadi tempat kedudukan tujuh orang Bupati Karawang secara berturut-turut. Pada perkembangannya, tahun 1845, Purwakarta menjadi ibukota Keresidenan Karawang. Sejak saat itu, nama Purwakarta semakin berkembang mengikuti kebijakan bupati dan presiden.

Di pusat kota, dibangun kantor asisten residen, jalan, penjara, dan pasar. Jumlah penduduk bertambah dan menjadi heterogen dengan kehadiran sejumlah orang Belanda, Cina, dan Arab.

Pada masa kepemimpinan Bupati R.A.A Sastra Adiningrat II (1863-1886), Purwakarta semakin maju. Atas keberhasilannya dalam memajukan daerah, bupati tersebut mendapat tanda jasa berupa bintang “Rider in de Orde van den Leeuw.”

Dengan demikian, Purwakarta terus berkembang dan menjaga warisan sejarahnya yang kaya, menjadi kabupaten yang penuh makna bagi masyarakatnya, tutur Rd. Ramlan Samsuri Kusuma Wijaya. (Che)