Jakarta | suararakyat.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jakarta berhasil menangkap Chaidir Taufik, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan yang melarikan diri setelah divonis bersalah atas kasus korupsi. Chaidir ditangkap di tempat praktiknya di Jakarta Timur.
“Penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Setiawan Budi Cahyono, Asisten Divisi Intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta, dalam keterangan yang disampaikan melalui Ade S, Kepala Humas Kejaksaan Jakarta, pada Selasa (14/3/2023).
Chaidir Taufik, yang merupakan seorang terpidana, ditangkap pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan oleh istri dan anak Chaidir.
“Terpidana langsung kita bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta pada pukul 15.00 WIB,” ujar Setiawan.
Chaidir diketahui telah menjadi buron dalam kasus korupsi. Selama buron, Chaidir berpindah-pindah lokasi.
“Alhamdulillah tim Kejaksaan Tinggi Jakarta berhasil menangkap terpidana, di mana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 409 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama Chaidir Taufik. Chaidir dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau 3 bulan penjara.
Chaidir dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan rumah potong ayam di Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan pada tahun 2010. Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp755,2 juta.
Chaidir dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rz)