back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeHukumJaksa KPK Dakwa AKBP Bambang Kayun Menerima Suap Rp 57,1 Miliar dalam...

Jaksa KPK Dakwa AKBP Bambang Kayun Menerima Suap Rp 57,1 Miliar dalam Kasus Korupsi

Jakarta | suararakyat.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan dakwaan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang diduga menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar.

Dalam waktu dekat, persidangan akan segera dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar”, terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

Tim JPU KPK telah mengirimkan berkas perkara AKBP Bambang Kayun ke PN Tipikor Jakarta. Dengan demikian, proses penahanan terhadap perwira Polri tersebut telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan”, ucap Ali.

Dalam laporan berita disebutkan bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam kasus perselisihan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Diduga bahwa Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

Selain itu, Bambang Kayun juga diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Bambang Kayun, KPK juga telah menetapkan dua orang dari pihak swasta dengan inisial ES dan EW. Saat ini, keduanya melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.

Berdasarkan tindakan yang dilakukan, Bambang Kayun dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Arf)