Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeHukumJaksa Agung Selesaikan Penyidikan Korupsi Infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, Potensi...

Jaksa Agung Selesaikan Penyidikan Korupsi Infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, Potensi Tersangka Baru Masih Dikaji

Jakarta | suararakyat.net – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan, penyidikan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022 telah selesai. Namun, apakah masih ada potensi tersangka baru dalam kasus tersebut?.

Dalam konferensi Pers di kantornya, Burhanuddin menjawab pertanyaan media terkait keterlibatan Menteri dalam kasus tersebut sebagai pengguna anggaran. Menanggapi pertanyaan tersebut, Burhanuddin menyatakan pihaknya akan mendalami bukti dan fakta yang ada, dan jika cukup bukti, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil tindakan lebih lanjut.

“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta saya akan tindak lanjuti ini”, terangnya.

Diketahui, hari ini Kejagung menerima perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus BTS Kominfo sebesar Rp 8,32 triliun. Burhanuddin menyebutkan, penyidik ​​telah melakukan ekspose, dan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterima akan diteliti lebih lanjut.

“Kemarin kan sudah mulai ekspose, kemudian hari ini sebenarnya kemarin kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dan kita akan dalami lagi, dan kami akan tentukan”, tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  2. RUPS, selaku Presiden Direktur PT Mora Telematika Indonesia,
  3. YS, sebagai Pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia Tahun 2020,
  4. MA, sebagai Account Director dari Integrated Account Department di PT Huawei Tech Investment,
  5. IH, sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kasus korupsi infrastruktur BTS oleh Bakti Kominfo berawal dari niat untuk menyediakan layanan digital di daerah terpencil dan tertinggal. Kominfo menargetkan pembangunan 4.200 BTS sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur. Namun, dalam proses perencanaan dan pengadaan, terbukti para tersangka telah memanipulasi dan mengkondisikan proses tersebut.

Akibatnya, tidak ada kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan, sehingga menimbulkan dugaan overpricing yang harus ditanggung pemerintah.

Selain mengusut dugaan korupsi, Kejagung juga memeriksa kasus pencucian uang terkait korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2020 hingga 2022.(Arf)