Bogor | suararakyat.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah merekomendasikan agar minimarket di wilayah tersebut tidak beroperasi 24 jam selama bulan Ramadan. Hal ini dikarenakan minimarket yang buka 24 jam dianggap sebagai tempat berkumpulnya pelaku tawuran, kamis (30/03/2023).
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah adanya keluhan dari warga dan hasil pemetaan potensi kerawanan yang ada. Hasil pertemuan antara Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan pengelola minimarket, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta perwakilan Dinas Perdagangan Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisdaginKUKM) Kota Bogor juga membahas hal tersebut.
Khususnya, keberadaan minimarket Indomaret yang buka 24 jam di Kota Bogor belakangan ini banyak dikeluhkan oleh warga. Saeful mengungkapkan bahwa pelaku tawuran di bulan Ramadan atau yang dikenal dengan perang sarung, seringkali menjadikan gerai Indomaret yang buka 24 jam sebagai tempat berkumpul.
Selain merekomendasikan pembatasan jam operasional minimarket, DPRD Kota Bogor juga meminta pihak minimarket untuk tetap bekerja sama dengan Pemkot Bogor dalam penyerapan tenaga kerja. Saeful berharap agar karyawan yang bekerja di Indomaret memiliki keterampilan sesuai standar perusahaan, dan berasal dari warga dan lulusan dari balai latihan kerja milik Disnaker Kota Bogor.
Untuk itu, Disnaker dan pihak manajemen minimarket harus bersinergi dalam membuat materi pelatihan yang sesuai dengan standarisasi kualifikasi yang diinginkan. Hal ini akan membantu meningkatkan kualitas tenaga kerja dan memperkuat hubungan antara pihak swasta dengan pemerintah daerah. (Rz)