Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeDaerahInstruksi Dirjen Polpum Kemendagri Semarak HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Asahan...

Instruksi Dirjen Polpum Kemendagri Semarak HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemkab Asahan Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Reporter : Joko Hendarto

Asahan | suararakyat.net – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77 serta sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negri. Pemerintah Kabupaten Asahan telah membagikan sebanyak 10.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat Kabupaten Asahan.

Dalam laporannya kepada Bupati Asahan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Asahan M Syarif, SH menyampaikan, ” bahwa maksud dan tujuan dengan dibagikannya sebanyak 10.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat di Kabupaten Asahan secara nasional ini adalah untuk membangkitkan rasa patriotisme serta meningkatkan rasa kesatuan dan cinta tanah air. Sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk segera pulih dan bangkit dari musibah pandemi Covid – 19 untuk menuju tata peradaban dunia yang baru “, Jumat ( 20/07/2022 ) sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di depan Kantor Dinas Perpustakaan Kisaran.

Keterangan foto : Jalan bareng bersama unsur Forkopimda Asahan usai membagikan Bendera Merah Putih. (dok/istimewa)
Keterangan foto : Jalan bareng bersama unsur Forkopimda Asahan usai membagikan Bendera Merah Putih. (dok/istimewa)

Berdasarkan dengan adanya surat edaran dari Direktur Jendral Poltik Dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003/4954/Polpum tanggal 22 Juli 2022 perihal Perayaan Hari Ulang Tahun ( HUT ) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 77 dan Pencanangan Gerakan Pembagian 10 ( sepuluh ) Juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat secara Nasional.

Dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke – 77 nantinya diharapkan agar pengibaran bendera Merah Putih ini dilakukan secara massal disetiap rumah penduduk di seluruh persada Nusantara. Pemerintah Kabupaten Asahan membagikan sebanyak 10 ribu bendera Merah Putih terhitung sejak hari ini tanggal 29 Juli 2022. Dan selanjutnya kepada para Camat se Kabupaten Asahan akan membagikan bendera Merah Putih mulai pada tanggal 30 Juli sampai tanggal 01Agustus 2022 di setiap kecamatannya masing masing “, terang M Syarif sembari menutup laporannya.

Keteranga foto : Bupati didampingi Wakil Bupati Asahan secara simbolis membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat Kabupaten Adahan.(dok/istimewa)
Keteranga foto : Bupati didampingi Wakil Bupati Asahan secara simbolis membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat Kabupaten Adahan.(dok/istimewa)

Ditempat yang sama Bupati Asahan H. Surya, B,Sc, dalam pidato arahannya menegaskan,” diminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) untuk menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan unit kerja masing masing agar melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih terhitung dari sejak mulai tanggal 01 Agustus sampai tanggal 31 Agustus 2022 di setiap kediamannya masing masing “.

Didamping itu lanjut Bupati Asahan, ” untuk secepatnya segera kembali melanjutkan roda roda pembangunan sebagaimana sesuai yang telah kita cita citakan agar terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan berkarakter, maka ” kita harus pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat dari pandemi Covid – 19 “.

Untuk itu kepada para Camat se Kabupaten Asahan, terhitung mulai tanggal 30 Juli sampai tanggal 01 Agustus 2022 agar segera mencanangkan gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih kepada masyarakat secara Nasional di setiap kecamatannya masing masing “, tutup Bupati Asahan.Selanjutnya Bupati Asahan didampingi Wakil Bupati Asahan, Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, mewakili Danlanal TBA, Kajari Asahan, Ketua PN Kisaran, Sekdakab Asahan, para OPD serta tamu undangan lainnya secara simbolis langsung membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat yang sedang melintas tepatnya di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan di jalan HOS Cokroaminoto Kisaran. ( JH )