back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsIni Dia Rahasia Kesiapan Linda Menghadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa...

Ini Dia Rahasia Kesiapan Linda Menghadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa – Anda Wajib Tahu!

Jakarta | suararakyat.net – Terdakwa Linda Pujiastuti, juga dikenal dengan nama Anita, mengungkapkan kesiapannya untuk menghadiri sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dalam akun Tiktok pengacaranya, Linda mengakui kesalahan yang dilakukannya dan siap menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Linda berharap kejujuran yang ia tunjukkan dalam sidang kasus narkoba ini dapat dihargai oleh masyarakat dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim persidangan, Kamis (23/3/2023).

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait penawaran, pembelian, penjualan, dan perantaraan dalam perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Dody melakukan tindakan tersebut bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Tiga orang yang disebutkan oleh jaksa adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti, yang didakwa dengan berkas terpisah. Sabu yang diperjualbelikan tersebut diduga berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disita lalu diganti dengan tawas.

Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Linda sendiri mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy, meski klaim tersebut dibantah oleh Teddy. Selain itu, jaksa juga menyebut bahwa Teddy protes terkait penjualan sabu sitaan. Teddy mengatakan bahwa ia tidak menerima bagian dari penjualan sabu sebesar Rp 300 juta per kg.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Saksi Teddy Minahasa Putra menyebut Anita Cepu sebagai saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Teddy mengirimkan nomor handphone Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa, agar Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor tersebut diberikan kepada saksi Syamsul Ma’arif.

Pada tanggal 24 September 2022, Dody memberitahu Teddy bahwa sabu telah diterima oleh Anita Cepu dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg. Jaksa mengatakan bahwa Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara sebesar Rp 50 juta, sehingga total yang diterima oleh pihak Teddy adalah Rp 300 juta. Terdakwa Dody mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga.(Rz)