Jakarta | suararakyat.net – Sebuah video tentang insiden pengeroyokan terhadap seorang wartawan di Ancol, Jakarta Utara, menjadi viral di berbagai media sosial. Kejadian tersebut terjadi ketika wartawan tersebut sedang meliput sebuah keributan di dekat pintu masuk barat Ancol. Dalam video tersebut, terlihat orang pria yang diamankan oleh sekelompok orang, termasuk beberapa petugas Ancol, Rabu (26/7/2023).
Wartawan tersebut merekam momen tersebut, tetapi tiba-tiba dipukul oleh beberapa orang di sekitarnya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 23 Juli sekitar pukul 17.50 WIB. Korban wartawan berinisial MS (24) menjadi korban dalam insiden tersebut.
Setelah video tersebut menjadi viral, Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, merespons dengan cepat. Pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelaku pada hari yang sama. Para tersangka adalah AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.
“Kami merespons laporan dan berita yang tersebar di media sosial dengan cepat, dan berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan. Hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap mereka,” ujar Binsar Hatorangan Sianturi pada Selasa, 25 Juli 2023.
Enam tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, di antaranya ada 4 orang dewasa dan 2 orang yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan mereka, empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Sementara itu, dua orang anak dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Semoga tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang dapat menjadi contoh bagi orang lain dan mencegah kejadian serupa di masa depan.(Rz)