back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsImpor Kereta Rel Listrik Bekas Menimbulkan Kontroversi Antara Kementerian BUMN dan Kementerian...

Impor Kereta Rel Listrik Bekas Menimbulkan Kontroversi Antara Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian

Jakarta | suararakyat.net – Polemik impor Kereta Listrik atau KRL bekas di Jakarta terus meningkat. Meski hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak merekomendasikan impor Kereta Api bekas, tampaknya Kementerian Badan Usaha Milik Negara masih berharap impor bisa dilakukan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian bersikap sebaliknya dan menolak impor Kereta Api bekas.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II, Kartika Wirjoatmodjo, sempat mengusulkan ide impor kereta api bekas dalam situasi darurat. Hal itu disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Rabu, 12 April lalu. Kartika berpendapat, impor kereta api bekas masih diperlukan mengingat tahun ini terjadi penumpukan penumpang pada jam sibuk.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan masih menolak impor kereta api bekas.

“Menteri (Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) sudah berbicara. Kami tidak mengenal istilah ‘impor darurat”, terang Febri saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jum’at, 28 April 2023.

Febri menegaskan, Kementerian Perindustrian tetap berpegang pada kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi dengan Menko Maritim dan Investasi. Dalam rapat koordinasi, disepakati bahwa audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menjadi dasar sikap atas impor KRL bekas. Hasil audit BPKP menyatakan impor KRL bekas tidak direkomendasikan.

“Kami mengikuti rekomendasi dari BPKP”, ucapnya.

Namun, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II Kartika Wirjoatmodjo baru-baru ini mengajukan gagasan impor darurat untuk pengadaan Kereta Api bekas.

“Nah, kalau ada yang pakai istilah ‘impor darurat’, ya tanya ke dia (Kartika Wirjoatmodjo)”, imbuh Febri.

Febri melanjutkan, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara dengan Kementerian Perindustrian terkait impor kereta api bekas. Selain itu, belum ada undangan rapat koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait impor KRL bekas.

Sebelumnya, Kartika Wirjoatmodjo sempat menyatakan akan bertemu dengan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait rencana impor kereta api bekas. Dia bermaksud mengajukan impor darurat untuk pengadaan gerbong kereta bekas dari Jepang setelah BPKP menyatakan tidak merekomendasikan impor kereta api bekas.

Alasan usulan tersebut adalah pemerintah perlu mengimpor 10 hingga 12 KRL bekas untuk memenuhi kebutuhan tahun 2023. Hal itu karena terjadi penumpukan penumpang yang cukup signifikan pada jam sibuk, terutama antara pukul 06.00-08. 5-6 sore.(Arf)