Depok | suararakyat.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengeluarkan imbauan dan Surat Edaran (SE) kepada sekolah-sekolah tingkat Paud/TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, serta lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok.
Tujuan dari surat tersebut adalah untuk mencegah beban financial yang berlebihan bagi orang tua dalam menghadapi acara perpisahan sekolah.
Surat Dinas Pendidikan dengan Nomor 421/2926/Disdik/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, tertanggal 23 Mei 2023 menjelaskan bahwa perpisahan siswa dalam tahun ajaran 2022-2023 tetap dapat dilaksanakan, namun dengan memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi antara lain:
- Tidak mewajibkan peserta didik untuk mengikuti acara perpisahan tersebut.
- Tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaannya.
- Melakukan perpisahan sekolah dengan cara yang sederhana namun tetap memiliki makna.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan selama acara perpisahan berlangsung.
Salah satu orang tua siswa, Elok Tri, mendukung keputusan Disdik Kota Depok dalam mengeluarkan surat edaran itu. Menurutnya, kebijakan ini dianggap sebagai solusi terbaik untuk mengurangi beban finansial yang berlebihan kepada para orang tua siswa yang tidak mampu atau yang keberatan dengan acara perpisahan.
“Surat edaran ini sangat penting, terutama dalam situasi sulit seperti sekarang ini, di mana mencari uang juga sulit,” ujarnya, Rabu (24/05/2023)
Elok Tri juga berpendapat bahwa perpisahan sekolah memang bisa dilaksanakan, tetapi tidak dengan biaya yang memberatkan orang tua. Dia memberikan contoh, ada tetangganya yang mengeluhkan biaya perpisahan sekolah ke Dufan sebesar Rp. 1 juta per siswa, yang jelas sangat memberatkan.
“Ada tetangga saya yang curhat, perpisahan sekolah anaknya ke Dufan dengan biaya sebesar Rp. 1 juta persiswa, nah itukan sangat memberatkan sekali,” tuturnya.
“Mudah-mudahanan adanya surat edaran ini, dapat menjadikan solusi terbaik untuk para orang tua yang merasa keberatan atau terbebani dengan acara perpisahan sekolah,” pungkasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi orang tua yang merasa terbebani dengan acara perpisahan sekolah. Diharapkan pihak sekolah dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan agar perpisahan sekolah dapat berjalan dengan baik tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada orang tua siswa. (Edh)