back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsHasil RDP, Komisi B DPRD Asahan Mendukung Rencana Pemekaran Desa Huta Bagasan

Hasil RDP, Komisi B DPRD Asahan Mendukung Rencana Pemekaran Desa Huta Bagasan

Asahan | suararakyat.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Asahan melalui Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) atas permohonan masyarakat Desa Huta Bagasan Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan tentang rencana pemekaran Desa Huta Bagasan.

Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dihadiri oleh puluhan masyarakat dari Desa Huta Bagasan yang terdiri dari masyarakat dusun 2 Perhutatan, dusun 11 Siboli Boli, dusun 12 PT. Sari Persada Raya ( SPR ) dan dari dusun 14 Aek Natolo yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siagian, SE, Selasa ( 08/11/2022 ) pukul 10.00 Wib di ruang rapat Komisi B.

Keterangan foto : Komisi B DPRD Asahan menggelar RDP tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan. ( foto/Joko )
Keterangan foto : Komisi B DPRD Asahan menggelar RDP tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan. ( foto/Joko )

Dalam tanggapannya Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siagian, SE , MM dihadapan masyarakat Desa Huta Bagasan mengatakan, permohonan tentang pemekaran desa Huta Bagasan ini dinilai sudah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Nomor : 06 tahun 2017 tentang pemekaran yang menyatakan letak geografis desa tentang jarak tempuh masyarakat menuju balai desa yang cukup jauh serta dilihat dari jumlah penduduk dan infrastruktur lannya yang telah mendukung untuk terlaksananya pemekaran desa.

Irwansyah juga meminta kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Asaha agar segera memberikan alasan atau jawaban atas permohonan dari masyarakat desa Huta Bagasan dari dusun 2, dusun 11, dusun 12, dan dusun 14 tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan.

Melihat dari usulan permohonan pemekaran desa dari masyarakat desa Huta Bagasan dusun 2, 11, 12 serta dusun 14, dinilai telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Oleh karena itu pada prinsipnya, Komisi B DPRD Asahan melalui rapat dengar pendapat ini menyatakan sangat setuju dan mendukung pemekaran desa Huta Bagasan menjadi dua desa yakni desa Huta Bagasan Atas, tegas Ketua Komisi B Irwansyah Siagian.

Sementara itu ketua panitia persiapan pemekaran desa Huta Bagasan Atas Rizal Manurung didampingi bendahara Johanda Sinaga kepada suararakyat.net co.id menegaskan, adapun tuntutan dan alasan kami meminta pemekaran desa Huta Bagasan menjadi dua desa adalah, selama ini kami yang berasal dari dusun 2,11,12, dan 14 merasa seperti di anak tirikan.

Keterangan foto : Panitia rencana pemekaran desa Huta Bagasan Johanda Sinaga ( foto/Joko )
Keterangan foto : Panitia rencana pemekaran desa Huta Bagasan Johanda Sinaga ( foto/Joko )

Berpuluh tahun lamanya ke empat dusun ini sama sekali tidak pernah tersentuh program pembangun seperti sarana infrastruktur jalan. Selain itu jauhnya jarak tempuh masyarakat ke empat dusun untuk menuju ke balai desa yang berjarak 15 sampai 25 kilometer. Kemudian kami merasa permohonan kami tentang usulan pemekaran desa Huta Bagasan sudah memenuhi persyaratan berdasarkan UU Nomor : 06 Tahun 2017 tentang Pemekaran Desa.

Oleh karena dasar tersebut, masyarakat desa Huta Bagasan Kecamatan Mandoge meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan serta DPRD Asahan agar mendukung serta secepatnya merealisasikan permohonan usulan pemekaran desa kami ini demi meningkatkan taraf perekonomian warga serta pemerataan pembangunan, pungkas Rizal Manurung.

Selain Ketua Komisi B Irwansyah Siagian, SE beserta anggotanya rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Asahan Agus Pranoto, SH, Sekretaris Dinas PMD Arifin Siregar, aktivis pemerhati peduli masyarakat Kabupaten Asahan Ok Rasyid, SE serta perwakilan tokoh masyarakat dan agama dari desa Huta Bagasan. ( JH )