Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsHasil Pengembangan Ganja, Polres Serang Temukan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh

Hasil Pengembangan Ganja, Polres Serang Temukan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh

Reporter: Saepuin

Serang | suararakyat.net – Berawal dari sebuah barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang, berhasil mengungkap ladang ganja, seluas kurang lebih Tiga Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/8/2022).

“Sesuai dengan perintah (Kapolri dan Kapolda) setiap pengungkapan dari yang terkecil terus dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar lagi. Ini dilakukan untuk menyikat habis peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (30/8/2022).

“Kapolres menjelaskan pengungkapan ladang ganja tersebut, yang terbilang fantastis ini berawal dari penangkapan pengedar Ganja, yang berinisial (AN) warga Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, oleh Tim Satresnarkoba dipimpin Ipda Charles Rio.

“Pengungkapan penangkapan berawal dari tersangka AN, ditangkap di Daerah Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dengan barang bukti Ganja dengan berat 825 gram pada Senin, 6 September 2021 lalu,” ucap Kapolres.

“Dari tersangka AN, berikut barang Bukti Tim Satresnarkoba, melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP, Warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah Rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.

Dari Dua pengedar Ganja tersebut, warga Kecamatan Kibin, dan petugas mengamankan barang bukti ganja kurang lebih Satu kilogram, atau seberat 1.120 gram,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

“Tim Kasatresnarkoba tidak berhenti sampai disitu, dan terus melakukan pengembangan, bergerak ke Pulau Sumatra untuk menangkap Jaringan diatas RM, RTP dan AN.

“Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas pun berhasil menangkap tersangka AT dan MHT, dengan barang bukti Ganja seberat 1.100 gram, Satu unit timbangan dan Satu gulung plastik press,” jelas Yudha Satria.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut AT dan MHT, mendapat keterangan bahwa Keduanya mendapatkan pasokan Ganja dari IRL (DPO). Meski IRL tidak berhasil ditangkap namun petugas terus mendalami informasi terkait IRL.

“Dari pendalaman informasi, diketahui jika IRL kerap mengambil Ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Shinto.

Berbekal sebuah informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, untuk mengetahui keberadaan IRL.

“Meski tidak mengetahui keberadaan IRL namun hal hasil, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan Ladang Ganja Seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang dimana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja,” ucap terang Yudha Satria.

“Setelah penemuan ladang ganja itu sudah siap panen, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa saksi-saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.

“Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7 ton ganja kering,” pungkas nya.(Saepuin)