Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomePendidikanHarmoni Bahasa dan Kebinekaan, Kontingen Depok Siap Berjaya di FTBI Jawa Barat...

Harmoni Bahasa dan Kebinekaan, Kontingen Depok Siap Berjaya di FTBI Jawa Barat 2023

Depok | suararakyat.net – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, dengan penuh semangat melepas 10 peserta didik Sekolah Dasar (SD) asal Kota Depok untuk berpartisipasi dalam Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2023.

“Mohon doa dan dukungan, agar kontingen asal Depok ini bisa memberikan yang terbaik dalam lomba FTBI Tingkat Provinsi Jabar 2023,” ujar Siti Chaerijah Aurijah di Lapangan Balai Kota, sambil mengungkapkan harapannya untuk meraih prestasi gemilang, Senin (13/11/2023)

Tak hanya melepas peserta didik, Kadisdik Depok juga melepas lima pembimbing yang akan mendampingi para pelajar selama ajang kompetisi berlangsung. FTBI Tingkat Provinsi Jabar 2023 diselenggarakan di Soreang, Bandung, pada tanggal 14-16 November 2023.

Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan bahwa kontingen asal Depok akan mengikuti lima cabang lomba, termasuk maca sajak, dongeng, biantara atau pidato, pupuh atau nyanyi, dan aksara Sunda. Menariknya, beberapa peserta bukan hanya berasal dari suku Sunda, melainkan juga dari suku Jawa, Manado, dan Batak.

“Mereka kami bimbing sampai benar-benar bisa menguasai Bahasa Sunda,” katanya, menunjukkan dedikasi dalam menciptakan keberagaman dan menghargai warisan budaya.

Siti Chaerijah Aurijah juga mengungkapkan kebanggaannya atas keragaman peserta. “Jadi ini menandakan bahwa kita kaya akan suku dan budaya serta tidak membeda-bedakan,”ucapnya.

Siti Chaerijah juga berbagi prestasi dari tahun sebelumnya, di mana kontingen berhasil meraih juara II untuk lomba nulis aksara dan juara III lomba maca sajak. Targetnya untuk tahun ini adalah meraih kemenangan di semua cabang lomba.

Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) dianggap sebagai wujud nyata dari perlindungan bahasa dan sastra daerah. Tujuannya adalah menjadikan generasi muda sebagai penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan cara yang menyenangkan.

FTBI juga bertujuan menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah, menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah dengan penuh suka cita, serta menciptakan kreativitas dan kemandirian ruang untuk mempertahankan bahasa daerah. Dengan semangat ini, Kontingen Depok siap mengukir prestasi dan mewujudkan visi FTBI dalam merawat keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia. (Edh)