Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsHakim Alimin Ribut Sujono Dipilih untuk Memimpin Praperadilan Tersangka Kasus Suap Sekretaris...

Hakim Alimin Ribut Sujono Dipilih untuk Memimpin Praperadilan Tersangka Kasus Suap Sekretaris MA melawan KPK

Jakarta | suararakyat.net – Profesor Hasbi Hasan telah menjadi tersangka dalam kasus suap hakim agung. Namun, ia tidak menerima langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel telah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang praperadilan tersebut.

“Hari Jumat, tanggal 26 Mei, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr. H Hasbi Hasan terhadap KPK telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuyamto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam video pernyataannya pada Jumat (26/5/2023).

Hasbi Hasan merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan juga Guru Besar di Universitas Lampung. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan digelar oleh PN Jaksel pada tanggal 12 Juni 2023.

“Dalam hal ini, Ketua Pengadilan telah menunjuk Hakim Tunggal, yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono,” tambah Djuyamto.

Menurut informasi yang diperoleh dari detikcom, Alimin Ribut Sujono merupakan salah satu hakim yang sebelumnya terlibat dalam vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, pada bulan Februari yang lalu. Alimin juga pernah memimpin sidang yang menarik perhatian publik tentang pernikahan beda agama antara Protestan dan Katolik pada tanggal 5 Juni 2022. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kembali kepada kasus Hasbi Hasan, skandal suap ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai MA, Dessy Yustria. Tak lama setelah itu, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara Intidana.

Belakangan ini, KPK mengendus adanya keterlibatan Profesor Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka pada awal bulan ini. Pada hari Rabu (24/5), KPK telah memeriksa Profesor Hasbi. KPK meyakini bahwa Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.(Rz)