Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsHadi Pranoto Kuasa Hukum Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi Minta...

Hadi Pranoto Kuasa Hukum Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi Minta Suratnya Dibalas Oleh Kapolri

Surabaya | suararakyat.net – Dugaan adanya persekongkolan jahat polisi dengan debitor Pailit PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri yang berlangsung sejak bulan Maret telah dihadapi oleh Dr Hadi Pranoto SH MH selaku Kuasa Hukum Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi kini berharap perlindungan dari Kapolri maupun Presiden sampai ke Kapolda Jatim.

Usai dipanggil kembali oleh Dirkrimsus Poldajatim sebagai saksi dalam kasus hutang piutang (kepailitan) ,Dr Hadi Pranoto SH MH selaku Kuasa Hukum Kurator Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi melakukan ‘perlawanan klarifikasi

Terbaru, atas kasus ini, Hadi Pranoto beserta timnya dikabarkan telah beberapa kali bersurat ke kepala kepolisian RI (Kapolri) dan kepala Kejaksaan Agung RI (Kajagung) hingga pada Presiden Jokowi

Kemelut hukum itulah yang mendorong Hadi berkirim surat pada Presiden juga kapolri. “Bukan hanya sebagai korban dugaan kriminalisasi persekongkolan oknum polisi, tulisnya dalam surat.

Pengaduan kepada Presiden ia tempuh pasalnya, debitur pailit yang berperangai nakal itu diduga telah bersekongkol dengan oknum polisi untuk menggagalkan tujuan kepailitan yang merupakan program besar Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mengatasi kesulitan-kesulitan likuiditas para kreditor akibat debitor tidak mampu untuk bayar hutang-hutangnya.

Dari keterangan yang diberikan Hadi pada awak media, oknum polisi itu atas permintaan debitor nakal mendalilkan bahwa kurator telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat serta pencucian uang. katanya Senin (26/12/2022) di Surabaya

Kabarnya, surat yang ditujukan kepada pucuk pimpinan Polri dan Presiden itu tak lain untuk meminta perlindungan hukum.

Namun disayangkan, menanggapi kabar laporan surat tersebut, Presiden dan Kapolri yang mengeluarkan statement sikat mafia hukum dan Polri Presisi pun tak mau ambil pusing, hal itu dapat dilihat dengan belum adanya tanggapan sebagaimana bunyi dalam surat Hadi tersebut

Kini Hadi kembali mendengungkan, Polisi itu tidak Presisi, tidak transparan, apa yang dimaksud dengan pemalsuan surat dan pencucian uang yang dilakukan oleh Kurator saat melaksanakan tugasnya menjalankan amanat UUK PKPU, terang Hadi

Menurut Hadi perlu diketahui “bahwa 1000 % tidak ada pemalsuan surat dan pencucian uang dalam kasus yang ia tangani ini. Semua Itu ilusi bahkan halusinasi oknum polisi saja yang mabuk debitor nakal, ejek Hadi.

Sebagai informasi , DPT atau Daftar Piutang Tetap, itu surat asli. Bukan surat palsu. Bukan Pemalsuan surat, bahkan bukan memberikan keterangan palsu pada akta otentik, terang mantan Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur ini. Apalagi, jauh panggang dari api, tudingan jika Tim Kurator melakukan pencucian uang.

” Hingga kini oknum polisi itu masih memanggil klien saya guna dimintai keterangan lagi. Apa-apaan,ya oknum polisi seperti itu gerutu Mantan Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jatim untuk Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Diberitakan, Hadi Pranoto telah tiga kali berkirim surat kepada Presiden sampai ke Kapolda Jatim terkait dalam menghadapi teror polisi yang diawali dari laporan debitor pailit pada hari dan tanggal yang sama itu serta dengan terbitnya surat perintah penyelidikan dan surat panggilan terhadap kurator.

Kabar terakhir Hadi mengungkapkan, , Devisi Propam Mabes Polri bereaksi. mulai dilakukan penyelidikan dengan dilimpahkan kepada Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri.

Semoga ini bisa menjadi sarana untuk menegakkan UUK PKPU. sehingga Marwah Polri sebagai alat Negara yang berfungsi untuk menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum, pengayom, perlindungan dan pelayanan masyarakat dapat dijaga, dipelihara dan dibersihkan dari oknum-oknum polisi yang nakal.(okik)