Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeDaerahHabib Haykal Alaydrus Akan Isi Kajian Millenial RTA Aceh Utara, Ini Jadwalnya

Habib Haykal Alaydrus Akan Isi Kajian Millenial RTA Aceh Utara, Ini Jadwalnya

Aceh Utara | suararakyat.net – Pengurus Cabang Rabithah Thaliban Aceh (PC RTA) Kabupaten Aceh Utara kembali akan melaksanakan Kajian Milenial Rutin Bulanan dengan mengangkat tema tentang “Mahram”.

Dalam keterangan tertulis yang diterima suararakyat.net Sabtu (01/07/2023), Rais ‘Am (Ketua Umum) PC RTA Aceh Utara Tgk. Hafiz Al Mansuri, S.Ag, mengabarkan bahwa kajian bulan ini akan diisi oleh Habib Haykal Alaydrus yang merupakan Pimpinan Rubath Ad Zikra Lil Mu’minin Medan.

“Insya Allah, pada Kajian Milenial PC RTA Aceh Utara bulan ini yang kita laksanakan pada malam Rabu Tanggal 04 Juli 2023 pukul 20.00 WIB s/d selesai di Geureudong Kupi, Simpang Rangkaya, Tanah Luas nantinya akan diisi oleh Habib Haikal Alaydrus” katanya.

Dikatakannya, dengan tema “Mahram” yang diusung pada kajian kali ini, juga akan membahasakan seputar aurat sesama keluarga, zina dan pelecehan seksual.

Menurutnya, di tengah maraknya aksi-aksi pelecehan seksual dan pergaulan bebas, pembahasan tentang batasan aurat, etika bergaul dan ketentuan menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan kiranya perlu ditekankan.

“Sebab, tak sedikit tindak kejahatan yang dipicu oleh miminnya pengetahuan tentang etika pergaulan, kecerobohan perempuan dalam menjaga aurat, kecerobohan laki-laki dalam menjaga pandangan, dan sebagainya,” ucap Tgk. Hafiz yang juga Dosen Ma’had Aly Babussalam Al Hanafiyah Matangkuli.

Selain itu, Tgk. Hafiz juga mengatakan bahwa kajian ini terbuka untuk umum, baik laki-laki maupun perempuan, juga menghadirkan Pengurus dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Aceh Utara Bidan Martini, Am, Keb.

“Kajian ini terbuka untuk umum baik laki-laki maupun perempuan yang berhadir yang ditemani oleh mahramnya, dan kami juga telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Pimpinan Majelis Haurah Insiyah DSA, yaitu Bunda Hera Noviawaty sebagai Koordinator jama’ah akhwat,” terangnya.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Tgk. Murhaban, SH, yang juga Kabid Humas RTA Aceh Utara mengatakan tema “Mahram” selain kesepakatan yang di ambil oleh pihaknya ini, juga berangkat dari sejumlah permintaan dari kalangan masyarakat yang turut peduli akan kondisi umum yang terjadi saat ini.

“Semoga dengan kajian ini, menjadi sebuah mekanisme atau movement untuk mengedukasi terkait seputar mahram, batasan aurat sesama keluarga, pelecehan seksual, pergaulan bebas dan lain sebagainya, agar tidak terjadinya hal hal yang tidak kita inginkan,” ucap Tgk. Murhaban yang juga Penyuluh Agama Islam KUA Lhoksukon Kemenag Aceh Utara. (Murhaban)