Jakarta | suararakyat.net – Zaharman (58), seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, menghadapi nasib tragis setelah dianiaya oleh orang tua siswa hingga mengalami kebutaan permanen. Berita ini telah mengguncang hati Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menyebabkan rasa sedih dan prihatin yang mendalam.
Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada Rabu (9/8/2023), Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengecam keras tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa tindakan semacam itu tidak boleh dibiarkan berlanjut dan meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bertindak tegas.
“Termasuk minta juga perhatian dari Kementerian Pendidikan kan kalau kami mengharapkan undang-undang perlindungan guru selalu dikatakan tidak bisa, tetapi ketika guru sedang ada begini (kasus penganiayaan), ya (Kemendikbud) diam atau diserahkan ke PGRI semata,” kata Unifah.
Lebih lanjut, Unifah mengemukakan keinginan untuk advokasi yang solid dan solidaritas bagi korban, Zaharman. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para guru. “Meminta semua pihak agar professi guru itu wajib dilindungi dan kami mengharapkan ada undang-undang perlindungan guru,” tegasnya.
Unifah juga mengungkapkan bahwa ada kabar tentang kemungkinan kunjungan pihak Kemendikbudristek ke Bengkulu untuk bertemu dengan Zaharman. Namun, tujuan kunjungan tersebut bukan sekadar simpati, melainkan juga untuk memastikan pengobatan yang memadai dan keadilan yang ditegakkan.
Berita juga mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan, Arfan Jaya (43), telah menyerahkan diri dan meminta maaf atas tindakannya. Ia juga menginginkan agar anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan meski tidak di SMAN 7 Rejang Lebong.
Sementara itu, Zaharman sendiri mengalami trauma akibat insiden tragis tersebut. Anak korban, Ilham Mubdi, mengungkapkan bahwa ayahnya masih terus merasakan dampak psikologis dari kejadian tersebut. Hal ini telah memicu keputusan untuk pindah mengajar di tempat lain dan bahkan mempertimbangkan pindah rumah.
Ketika ditanya tentang tanggapan terhadap permintaan pelaku agar anaknya tetap sekolah di SMAN 7 Rejang Lebong, Kepala Sekolah, Tuharian Efendi, menyatakan bahwa keputusan akan diserahkan kepada orang tua siswa terkait apakah anak pelaku tetap akan diterima di sekolah tersebut.
Kasus ini menjadi panggilan penting bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan, mengutamakan keselamatan guru, serta mengatasi tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Perlindungan guru dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan harus menjadi prioritas bersama. (In)