back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img
HomePolitikGugatan Mahasiswa FH UIB: Tantangan Legalitas Periode Kepemimpinan Ketua Umum Partai dengan...

Gugatan Mahasiswa FH UIB: Tantangan Legalitas Periode Kepemimpinan Ketua Umum Partai dengan Keanggotaan Golkar

Jakarta | suararakyat.net – Perkembangan dunia politik di Indonesia selalu menarik perhatian publik. Belakangan ini, sebuah gugatan menarik muncul dari seorang mahasiswa yang juga merupakan anggota Partai Golkar. Mahasiswa tersebut adalah Risky Kurniawan, berasal dari Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (FH UIB). Gugatan yang diajukan Risky ini menarik perhatian banyak pihak karena mencoba menguji keberlakuan periode kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik melalui jalur hukum, Jumat (28/7/2023).

Risky Kurniawan memilih untuk mengajukan gugatan atas periode kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik melalui proses pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya menargetkan norma Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol yang menyatakan bahwa pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.

Dalam argumennya, Risky Kurniawan berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pembatasan masa jabatan bagi Ketua Umum Partai Politik merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dia merasa khawatir bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan yang tidak sehat dalam partai politik, yang dapat merugikan kepentingan partai itu sendiri dan bahkan masyarakat.

Risky Kurniawan juga berbagi aspirasinya untuk mencapai kursi Ketua Umum Partai Golkar di masa depan. Namun, dengan tidak adanya aturan yang mengikat mengenai batasan masa jabatan dalam UU Partai Politik, dia merasa cita-citanya terhambat. Risiko terjadinya kepemimpinan tanpa batas waktu dapat mengakibatkan kurangnya kesempatan bagi kader-kader muda yang berpotensi untuk berkontribusi lebih banyak dalam partai.

Selain itu, Risky juga ingin menghindari terjadinya dominasi pribadi dalam kepemimpinan partai politik. Ia percaya bahwa pembatasan masa jabatan dapat membatasi kesempatan seseorang untuk memonopoli posisi kepemimpinan dan memperlakukan partai politik sebagai milik pribadi. Sebagai anggota Partai Golkar, Risky ingin melihat partainya berkembang dan bertransformasi dengan kepemimpinan yang beragam dan memberikan ruang lebih banyak untuk partisipasi aktif dari anggota partai.

Gugatan Risky Kurniawan ini mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat agar Pemohon (Risky) memberikan gambaran yang lebih jelas tentang inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol terkait hak-hak konstitusionalnya yang terdampak oleh norma yang diujikan.

Sementara itu, hakim konstitusi Manahan Sitompul memberikan masukan mengenai legal standing Pemohon yang harus dibuktikan dengan keberadaan Risky sebagai anggota Partai Golkar dan bagaimana hubungannya dengan masa jabatan kepemimpinan partai.

Masyarakat Indonesia menyambut baik upaya dari seorang mahasiswa untuk terlibat secara aktif dalam isu-isu politik melalui jalur hukum. Gugatan Risky Kurniawan menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi dari kalangan mahasiswa, dan hal ini menjadi contoh inspiratif bagi generasi muda untuk berperan aktif dalam perbaikan dan perubahan di berbagai sektor masyarakat, termasuk politik.

Gugatan Risky Kurniawan atas periode kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik menarik perhatian masyarakat dan Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa dari FH UIB ini mencoba menguji norma Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol yang mengatur tentang larangan merangkap jabatan dalam partai politik.

Gugatan Risky didasarkan pada keyakinannya bahwa pembatasan masa jabatan penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan dominasi pribadi dalam partai politik. Keputusan dari MK nantinya akan menjadi landasan bagi peraturan hukum mengenai batasan masa jabatan ketua umum partai politik di Indonesia, dan hal ini akan mempengaruhi arah perkembangan politik di masa mendatang. (In)