Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsGeram Terima Laporan Vendor Menu Stunting, Yetti Wulandari Meminta BPK Segera Usut...

Geram Terima Laporan Vendor Menu Stunting, Yetti Wulandari Meminta BPK Segera Usut Tuntas dan Berikan Sanksi Tegas

Depok | suararakyat.net – Geram mendapatkan laporan dari pihak Vendor pengadaan Menu Stunting Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Yetti Wulandari.SH Wakil Ketua DPRD Kota Depok meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera membentuk Tim Khusus (Timsus) dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait yang diduga kuat telah melakukan dugaan praktik penyelewengan penggunaan anggaran pada program penurunan prevalensi stunting di Kota Depok tahun 2023.

“Baru saja saya mendapatkan laporan yang sangat mencengangkan dan dari pihak Vendor pengadaan Menu Stuntingnya. Mereka mengatakan, bahwa dari angka anggaran Rp.18.000 per paket, realisasinya hanya Rp.9.000 per paket dengan tuntutan menu seharga Rp.18.000. Ini harus segera di usut tuntas dan diberikan sanksi hukum yang sesuai”, tegas Politisi Partai Gerindra Kota Depok, Rabu 15/11/2023.

“Saya fikir setelah mendapatkan reaksi keras dari para wakil di DPRD Kota Depok, Dinkes segera mengevaluasi kesalahan fatal yang dilakukannya. Namun, yang terjadi malah sungguh di luar nalar, Dinkes Depok malah seolah menganggap permasalahan ini bukanlah sesuatu yang penting, dan secara jelas dengan sengaja mengabaikan ‘Marwah’ dari tugasnya sebagai penanggungjawab kesehatan masyarakat. Oleh karenanya saya meminta kepada pihak BPK untuk secepatnya mengusut kasus ini agar bisa memberikan efek jera kepada para oknum pelaku terkait kasus ini”, jelasnya.

Srikandi Gerindra Kota Depok ini juga menerangkan, bahwa pemberian paket menu stunting berlogo Walikota dan Wakil Walikota Depok tersebut, diperuntukkan kepada 11 Kecamatan dan terjadi kasus serupa dibeberapa Kecamatan wilayah Kota Depok ,(Red: Jumat (10/11/2023) lalu itu, adalah program penurunan prevalensi stunting yang tidak memberikan manfaat optimal, dan dapat mendegradasi manfaat program strategi nasional.

“Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal diberikan selama 28 Hari, yakni mulai 10 November – 8 Desember 2023 pada setiap RW diwilayah Kota Depok yang berjumlah 925 RW. Bisa dibayangkan ketika setengah harga yang diberikan Dinkes Depok kepada para Vendor dengan tuntutan menu harga anggaran normal, brapa banyak kerugian negara yang dilakukan Dinkes, dan ini jelas telah mendegradasi manfaat program strategi nasional, dan harus segera diberikan sanksi hukum sesuai aturan yang ada”, terang Politisi jebolan Universitas Pancasila ini.

“Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan, dan karena anggaran percepatan penurunan stunting sangat besar, perlu dilakukan pengawasan yang ketat, sehingga manfaat program tersebut benar-benar sampai ke masyarakat”, ungkapnya.

Lebih jauh Yetti menambahkan, bahwa tindakan penyelewengan anggaran akan mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, dan hal ini juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah.

“Massifnya penyelewengan anggaran pelayanan publik selain dilatari oleh kelemahan sistem, juga karena adanya kerawanan moral penyelenggara negara sehingga mesti dicegah, dan Pemkot Depok harus segera menindak tegas para pelakunya serta jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan sosial bagi masyarakatnya”, tandasnya.

“Kasus – kasus seperti ini telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau ‘Extraordinary Crime’ oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Depok untuk terus mengawasi kinerja pemerintah, agar regulasi penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok bisa berjalan sebagaimana mestinya”, tuturnya.

Potensi praktik penyalahgunaan anggaran dalam program penurunan prevalensi stunting dapat terlihat dari tiga aspek yakni : perencanaan anggaran, pengadaan, serta pengawasan, dan Wapres Ma’ruf Amin pun telah memasang target penurunan prevalensi stunting​​​​​​​ secara nasional menjadi 14 persen pada 2024, kemudian menjadi nol persen pada 2030.(Arifin)