Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsGelombang Kekerasan di Acara Diskusi Partai Golkar: Jurnalis Alami Pemukulan dan Melapor...

Gelombang Kekerasan di Acara Diskusi Partai Golkar: Jurnalis Alami Pemukulan dan Melapor ke Polisi

Jakarta | suararakyat.net – Seorang jurnalis televisi bernama Janivan Prapta mengalami insiden pukulan dalam sebuah keributan di acara diskusi yang berhubungan dengan Partai Golkar di Pulau Dua Restaurant, Senayan, Jakarta Pusat. Janivan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (26/7/2023).

Janivan memberikan kronologi kejadian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dan menjelaskan bahwa keributan terjadi ketika sekelompok orang tiba-tiba datang dan mengacaukan acara diskusi tersebut. Ia mengaku dipukul setelah beberapa saat sedang melakukan peliputan acara tersebut.

Dalam keterangannya, Janivan mengungkapkan bahwa kelompok yang menggeruduk acara diskusi tersebut juga mengancamnya. Ancaman tersebut tidak datang dari orang yang memukulnya, namun dari anggota kelompok yang lain.

Tidak hanya Janivan, jurnalis lainnya juga mengalami intimidasi dari kelompok tersebut. Mereka dilarang untuk melakukan peliputan oleh kelompok tersebut, dan ponsel salah seorang jurnalis juga dilempar.

Keributan itu berlangsung dengan cukup parah, bahkan terjadi lempar kursi dalam insiden tersebut. Namun, polisi berhasil meredam situasi dengan cepat setelah tiba di lokasi kejadian.

Kamera milik Janivan juga mengalami kerusakan, namun hanya bagian frame lensa yang terkena dampaknya.

Janivan telah membuat laporan resmi terkait pengalaman tersebut dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Juli 2023. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 352.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian adalah aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Abang, Patar Mula Bona. Mereka segera membubarkan massa yang terlibat dalam keributan tersebut.

Bona menyampaikan bahwa pihak kepolisian datang untuk memastikan tidak ada lagi keributan di lokasi dan memastikan kedua kelompok bubar tanpa memihak kepada salah satunya.

Dalam konteks kekerasan yang dialami oleh wartawan, Bona mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi yang diajukan terkait kejadian tersebut.

Dalam kesimpulannya, insiden tersebut merupakan keributan di acara diskusi yang melibatkan jurnalis dan kelompok yang menggeruduk acara tersebut. Polisi berhasil meredam situasi dan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan terkait tindakan kekerasan yang dialami oleh Janivan dan kelompok media lainnya.(Rz)