back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsGelar Pemeriksaan Dilokasi, Hakim Turun Langsung Untuk Periksa Tanah Perkara Jak-Sel

Gelar Pemeriksaan Dilokasi, Hakim Turun Langsung Untuk Periksa Tanah Perkara Jak-Sel

Jakarta | suararakyat.net – Kasus Perkara gugatan perbuatan melawan Hukum 550/Pdt.G/2020/JKT.Sel.Jumat 2/9/2022 lalu, kini sudah hampir mencapai titik terang. Pasalnya, perkara masalah tanah yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan tersebut, telah menjalani pemeriksaan di lokasi perkara.

Dalam pemeriksaan tersebut turut dihadiri oleh Hakim, Pengacara Penggugat Pokok, Pengacara Penggugat Intervensi (Alvin), Principal Penggugat Intervensi, Pengacara Turut Tergugat, serta disaksikan oleh RT/RW setempat bersama pihak Koramil.

Saat ditemui awak media, Principal Penggugat Intervensi mengatakan, agenda pemeriksaan dilakukan untuk memastikan batas-batas atas lahan tersebut sebagai bukti formil.

“Kami disini untuk memastikan batas-batas lahan. Selain itu, kami juga mempunyai banyak bukti dimana, dan apa saja didalam lahan ini”, ucap Principal Penggugat Intervensi, Rabu 21/9/22.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Principal Penggugat Intervensi, team Pengacara Intervensi, dan Pengacara Penggugat Pokok, telah membenarkan batas-batasan lokasi tersebut.

Namun, saat Hakim mengajukan pertanyaan yang sama kepada dua belah pihak, tim Pengacara Penggugat Pokok tidak bisa menjawab dengan benar.

“Penggugat Pokok tidak bisa menerangkan lebih detail batas dan bangunan yang berdiri di lokasi. Justru sebalik nya, Principal Penggugat Intervensi sangat jelas menerangkan nya kepada hakim”, ungkap Principal Penggugat Intervensi.

Principal Penggugat Intervensi menerangkan, di lokasi tanah tersebut telah berdiri SPBU, dan Gudang Gas, serta Gerai Kopi siap saji yang letaknya diatas lahan tersebut.

“Menurut Penggugat Pokok, SPBU menyewa lahan dari pemilik SHGB, dan menurut Principal Penggugat Intervensi SHGB menyewa lahan dari Principal Penggugat Intervensi sampai tahun 2030. Sedangkan Gerai Kopi itu menyewa dari pengelolaan SPBU yaitu PT. STK”, jelas Principal Penggugat Intervensi beserta Alvin Team Pengacara Penggugat Intervensi.

Dirinya berharap, semoga perkara yang dibelanya itu agar cepat selesai. Karena menurutnya bukti-bukti, dan kepemilikan lahan itu sudah jelas siapa tuan tanah tersebut.

“Semoga cepat selesai deh. Sebab bukti-bukti yang tim kami kumpulkan sudah cukup membuktikan tanah itu milik siapa”, tutupnya.(Arifin/Den)