Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeEkonomiGelar Gebyar Akhir Tahun, Baznas dan Jawara Teken MoU Berikan Permodalan Bagi...

Gelar Gebyar Akhir Tahun, Baznas dan Jawara Teken MoU Berikan Permodalan Bagi UMKM Kota Depok

Depok | suararakyat.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menggelar Gebyar Akhir Tahun Program Penyaluran Baznas Kota Depok tahun 2022 di Aula Teratai Balaikota Depok, Rabu 21/12/2022.

Dalam giat tersebut, Baznas Kota Depok melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Jaringan Wirausaha (Jawara), guna meringankan beban ekonomi masyarakat dalam hal permodalan bagi para member Jawara yang masih masuk dalam kategori kurang mampu.

“Alhamdulillah, dengan adanya penandatangan MoU ini semoga Jawara Depok dapat membantu para member yang membutuhkan permodalan, bagi yang masih masuk dalam kategori kurang mampu, dan dengan adanya pendampingan, Jawara Depok diharapkan mampu mengawal penerima manfaat dari Mustahik menjadi Muzzaki”, ujar Ubaidilah Ketua Umum Jawara Depok.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani mengatakan, bahwa penandatanganan MoU tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian sosial Baznas, kepada para pelaku UMKM di Kota Depok, dalam mewujudkan target Pemkot Depok terkait program usaha baru bagi masyarakat.

“Penandatangan MoU dengan Jawara bertujuan untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melahirkan 5.000 usaha baru, dan 1.000 perempuan pengusaha”, ujarnya.

Lebih lanjut Endang menambahkan, bahwa dengan adanya pelaksanaan kegiatan ‘Gebyar’ tersebut, diharapkan dapat meringankan beban perekonomian masyarakat Kota Depok.

“Pada kegiatan ini, kami menjabarkan beberapa kegiatan yang sedang dikerjakan antaralain : pemberian Hibah empat buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Beras untuk empat Masjid, penyaluran beras melalui 32 Masjid sebanyak 13,4 ton, pemberian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk 32 Marbot Masjid, serta bantuan dana dan beras untuk 152 Guru Ngaji Lekar”, tambah Endang.

“Kemudian, memberikan Hibah sebagai modal untuk 696 orang, memberikan bantuan kepada 231 Santri Pesantren, dan pelajar SMA-SMK, penebusan ijazah alumni SMA-SMK, Peduli Guru Ngaji Lekar, Peduli Pesantren serta memberikan 24 Gerobak sebagai modal penjualan Z-Chicken di dua Kecamatan dan sebelas Kelurahan”, sambungnya.

Endang mengungkapkan, bahwa dalam kegiatan tersebut, Baznas Kota Depok juga turut men-sosialisasikan beberapa program unggulan, yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Depok.

“Baznas Kota Depok juga menjalankan sejumlah program unggulan yaitu : program Srikandi Pejuang Ekonomi Keluarga (SRIPEK), untuk membantu para perempuan di Kota Depok dalam meningkatkan penghasilan ekonomi keluarganya”, papar Endang.

“Lalu, program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Masjid dilakukan guna mengembangkan fungsi Masjid menjadi sarana edukasi, ritual keagamaan, konseling, sosial bahkan menjalankan fungsi finansial”, sambungnya.

“Semoga program-program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan tepat kepada sasaran penerima program,” harapnya.(Roni)